CHINA

Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Februari 2017 | 11.57 WIB
Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China tetap mempertahankan tarif pajak perusahaan pada level 25% saat ini dan mengabaikan permintaan para pengusaha besar yang meminta pengurangan beban pajak bagi bisnisnya agar lebih kompetitif di pasar global.

Wakil Direktur Departemen Perpajakan Kementerian Keuangan China Zhang Tianli mengatakan Kongres Nasional Rakyat menetapkan untuk tidak mengubah atau mengamandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan.

Namun, sebaliknya badan legislatif justru menyarankan agar perusahaan melakukan aktivitas filantropi untuk mendapatkan pengurangan pajak hingga 12%.

“Hal tersebut dilakukan agar mendorong lebih banyak perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan filantropi,” ujarnya, Sabtu (25/2).

Ketika ditanya bagaimana Beijing akan menanggapi langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam memotong tarif pajak perusahaan di Amerika Serikat (AS), Zhang mengatakan saat ini China masih memantau dampak dari kebijakan tersebut dengan saksama.

Tarif pajak standar yang ditetapkan di China saat ini sebesar 25%, namun bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi akan dikenakan pajak sebesar 15% dan tarif 20% dikenakan bagi usaha makro, kecil dan menengah (UMKM).

Sementara itu, seperti dilansir dalam South China Morning Post, Han Baojiang Kepala Departemen Ekonomi di Central Party School of the Communist Party mengatakan untuk saat ini Pemerintah belum mampu untuk melakukan pemotongan pajak. Pasalnya, Pemerintah China masih membutuhkan aliran dana fiskal yang stabil guna mendorong pertumbuhan dan menutupi pengeluaran kesejahteraan sosial tahun ini.

“Ruang untuk memotong pajak tahun ini tidak besar, mengingat pertumbuhan China yang sedang melambat dan besarnya pengeluaran pemerintah, terutama di bidang kesejahteraan sosial,” kata Han. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.