CHINA

Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 November 2016 | 12.40 WIB
Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana akan memperpanjang pemberian insentif pajak berupa potongan pajak bagi perusajaan penyedia jasa outsourcing yang menggunakan teknologi canggih. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan perdagangan jasa dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Senin (14/11). Setelah adanya persetujuan dari Dewan Negara, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa potongan tarif PPh badan akan tersedia di Kota Shenyang, Changchun, Nantong, Zhenjiang, Fuzhou, Nanning, Urumqi, Qingdao, Ningbo, dan Zhengzhou, menyusul 21 kota lainnya yang telah disetujui sebelumnya di 2014.

“Pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan dari 25% menjadi 15% untuk tahun anggaran 2016-2018,” ungkap Kementerian Keungan dalam sebuah rilis resmi.

Tidak hanya penurunan tarif PPh badan, biaya pendidikan yang diberikan kepada staf perusahaan juga dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, dengan jumlah biaya tidak lebih dari 8% dari total upah.

Insentif pajak ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan sejenis yang berada di 21 kota pertama yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan di atas. Pemberian insentif pajak ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.

Pemerintah China telah berjanji untuk mempercepat pertumbuhan perdagangan jasa untuk mengoptimalkan struktur perdagangan luar negeri, serta mendorong pertumbuhan baru dan meningkatkan lapangan kerja.

Berdasarkan data tercatat dari Kementerian Keuangan saat ini, perdagangan jasa di China naik 24% persen dari tahun sebelumnya menjadi 3,5 triliun yuan (Rp6.799 triliun) sejak Januari - Agustus 2016. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.