BRUSSELS, DDTCNews – Akhirnya Uni Eropa merilis hasil investigasinya terkait penghindaran pajak yang dilakukan oleh Apple di Irlandia. Dari temuannya, Apple memiliki utang pajak sebesar USD14,5 miliar atau setara Rp192,7 triliun, termasuk bunga.
Komisioner Uni Eropa Margrethe Vestager mengungkapkan bahwa Irlandia memperkenankan Apple membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan tarif 1% pada tahun 2003 dan kemudian merosot hingga 0,005% di tahun 2014.
“Jika tarif pajak yang saya terima turun hingga 0,005%, saya pasti merasa ada hal yang tidak beres dengan tagihan pajak saya. Maka dari itu saya pasti periksa kembali tagihan tersebut,” sindirnya kepada Apple, kemarin (30/8).
Berdasarkan laporan investigasi tersebut, Irlandia dituding memberi perlakuan pajak selektif yang 'ilegal' kepada perusahaan terkaya di dunia ini. Artinya, Irlandia membiarkan adanya persaingan yang tidak sehat antara Apple dengan perusahaan lainnya.
Kasus ini menjadi kasus pajak terbesar selama tiga tahun kampanye anti penghindaran pajak yang dilakukan oleh Uni Eropa. Baik Apple maupun Irlandia berjanji akan menjelaskan hal ini dalam pengadilan Uni Eropa.
Beberapa saat usai laporan ini dipublikasikan, saham Apple merosot sekitar 1,2% di bursa saham New York dan turun hingga 0,6% saat tengah malam waktu setempat.
Sementara itu, CFO Apple Luca Maestri mengatakan bahwa angka yang dirilis oleh laporan Uni Eropa ini adalah rekayasa. Dia menambahkan, sebenarnya tidak ada perlakuan pajak yang 'ilegal' dari Irlandia untuk Apple.
Meski demikian, tagihan pajak tersebut bukanlah hal besar bagi Apple. Berdasarkan data yang dilansir Bloomberg, Apple memiliki uang kas USD232 miliar atau sekitar Rp3.000 triliun, dan penerimaan perusahaan raksasa satu ini bisa mencapai USD4,45 miliar per bulannya. Artinya, Apple hanya membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan saja untuk dapat melunasi utang pajaknya. (Gfa)