QUEENSTOWN, DDTCNews – Partai Politik di Selandia Baru bernama Green Party of Aotearoa Selandia Baru memberikan wacana pengenaan pajak kepada wisatawan yang mengunjungi Selandia Baru guna membantu pendanaan kegiatan konservasi lingkungan di negara ini.
Wakil Ketua James Shaw mengungkapkan pemerintah bisa mengenakan pajak sekitar Aus$14 hingga Aus$18 atau sekitar Rp141 ribu hingga Rp182 ribu. Atas usulan ini, Perdana Menteri Selandia Baru telah memberi dukungan.
“Ada kenaikan biaya bagi mereka wisatawan asing yang mengunjungi Selandia Baru. Namun dalam wacana kami, kami tidak memberi tarif pajak tertentu bagi warga negara Selandia Baru. Jadi hanya untuk mereka berasal dari luar negeri saja,” kata James dalam pidatonya di acara bertajuk Masyarakat Pembela Lingkungan (Environmental Defence Society) beberapa hari yang lalu.
Sementara ini, turis asing harus membayar biaya sekitar $22 hingga $26, atau sekitar Rp221 ribu hingga Rp262 ribu sebagai biaya pengecekan dan bea cukai, namun tidak ada pajak tertentu untuk konservasi. Ini artinya, total biaya yang harus dikeluarkan wisatawan asing untuk mengunjungi New Zealand adalah Aus$38 hingga Aus$42 (Rp362 ribu-Rp444 ribu).
Dalam rencana partai tersebut, tambahan uang itu akan dialokasikan sebesar 70% untuk program Skema Selandia Baru Bebas Predator (Predator-Free New Zealand Scheme) yaitu skema yang digadang-gadang oleh Perdana Menteri John Key agar Selandia Baru bebas dari predator pada tahun 2050. Sementara itu, sisa alokasi sebesar 30% akan diberikan kepada Pendanaan Fasilitas Turism Tingkat Regional (Regional Tourism Facilities Fund).
“Kami (Selandia Baru) adalah negara yang begitu menegakkan kebersihan. Jadi pajak yang masuk ke negara ini yang akan digunakan untuk membantu konservasi. Ini solusi yang saling menguntungkan bagi pengunjung dan juga bagi kami,” kata James.
Meskipun begitu, seperti dilansir newshub.co.nz, bagi beberapa pihak kebijakan ini belum tentu mujarab untuk dapat melindungi kehidupan liar dari spesies endemik di Selandia Baru. (Amu)