AUSTRALIA

Kemplang Pajak, Anak Mantan Pejabat ATO Ini Dihukum Penjara

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Maret 2023 | 13.00 WIB
Kemplang Pajak, Anak Mantan Pejabat ATO Ini Dihukum Penjara

Adam Cranston. (foto: Brook Mitchell/9news.com)

SYDNEY, DDTCNews – Dewan juri pengadilan di Australia menetapkan 3 orang terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Salah satu dari ketiga pelaku tersebut ternyata anak mantan pejabat otoritas pajak Australia atau Australian Taxation Office (ATO).

Dikutip dari Tax Notes International, tersangka anak mantan pejabat ATO tersebut bernama Adam Cranston. Anak dari mantan Wakil Komisaris ATO Michael Cranston itu terlibat dalam penggelapan pajak senilai A$105 juta.

“Mereka terbukti bersalah karena berperan dalam membantu praktik penggelapan pemotongan pajak penghasilan (PPh),” sebut ATO, Selasa (14/3/2023).

Adam ditangkap pada 2017 karena perannya atas penggelapan pemotongan PPh melalui perusahaan bernama Plutus Payroll.

Masih pada tahun yang sama, sang ayah juga sempat diperiksa karena diduga membantu memberikan informasi internal ATO terkait dengan investigasi terhadap Plutus Payroll. Meski demikian, Michael dibebaskan dari persidangan pada 2019.

Adam menjalankan praktik ilegalnya bersama 2 orang pelaku lain, yaitu Dev Menon dan Jason Onley. Skema yang mereka jalankan ialah dengan membentuk sebuah perusahaan yang memberikan jasa pelayanan pengurusan gaji karyawan.

Kemudian, Plutus Payroll melakukan pemotongan gaji atas penghasilan yang diterima karyawan. Namun, pajak yang telah dipotong tersebut tidak disetorkan kepada kas negara, tetapi dialihkan ke perusahaan lainnya yang juga dikendalikan oleh tersangka.

Uang dari pemotongan pajak tersebut kemudian dikumpulkan oleh perusahaan yang dikendalikan oleh pelaku lain untuk kemudian didistribusikan ke masing-masing pelaku. Dalam kata lain, para pelaku mendapatkan penghasilan dari pemotongan PPh orang lain.

Para pelaku kemudian dinyatakan bersalah pada sidang yang dihelat 7 Maret 2023. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Australia, para pelaku dapat dikenakan hukuman paling lama 25 tahun penjara.

Selain 3 pelaku tersebut, Simon Anquetil sebagai salah satu pendiri Plutus Payroll juga mengaku bersalah atas tindakannya dalam penggelapan pajak dan pencucian uang. Akibat hal tersebut, dia dihukum 90 bulan penjara. (sabian/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.