Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berjanji akan mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam menyusun kebijakan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kepala Divisi Pajak Kementerian Keuangan Datuk Che Nazli Jaapar mengatakan pemerintah masih mempelajari skema-skema PPnBM di berbagai negara. Pemerintah juga akan meminta pandangan dari pelaku usaha agar kebijakan PPnBM dapat disusun secara ideal.
"Pemerintah akan melibatkan lebih banyak pelaku industri, pengecer, produsen, bahkan sektor pariwisata karena kami tidak ingin ada industri yang menderita dalam penerapan PPnBM," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).
Che Nazli menuturkan terdapat banyak aspek yang perlu didiskusikan dalam rencana pengenaan PPnBM. Beberapa hal yang dipersiapkan di antaranya mengenai kategori barang mewah, ambang batas harga, serta teknis pengenaan pajaknya.
Menurutnya, Kemenkeu juga ingin memastikan pengenaan PPnBM tidak bertabrakan dengan pajak konsumsi lain yang telah berlaku saat ini seperti pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN serta cukai.
Che Nazli juga menegaskan kebijakan PPnBM yang disusun tidak akan membebani mayoritas masyarakat. Sebab, jenis pajak baru tersebut hanya akan menyasar barang-barang supermewah yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu.
"Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat dan memastikan masyarakat umum tidak dibebani dengan pajak baru ini," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.
Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia menilai kebijakan tersebut dapat efektif dalam memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.
Beberapa barang yang bakal dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fashion bermerek.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari pelaku usaha seperti asosiasi peritel. Asosiasi khawatir konsumen produk mewah beralih berbelanja ke negara lain. Untuk itu, asosiasi menyarankan pemerintah untuk menerapkan GST dengan besaran tertentu. (rig)