Salah satu slide paparan yang disampaikan oleh Policy Analyst at OECD Rene Orozco.
PARIS, DDTCNews - Rasa saling percaya antara petugas pajak dan perusahaan multinasional di berbagai negara, khususnya di negara yang bukan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), masih tergolong rendah.
Policy Analyst at OECD Rene Orozco menyebut petugas pajak yang disurvei menganggap perusahaan multinasional cenderung mematuhi ketentuan pajak yang berlaku dan kooperatif. Namun, persepsi kepatuhan tersebut tidak dilandasi oleh rasa percaya dari pihak petugas pajak.
"Meski perusahaan multinasional dipersepsikan patuh, hal ini tidak berjalan beriringan dengan kepercayaan. Masih terdapat ruang bagi kita untuk memperbaiki persepsi," katanya dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar oleh OECD, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Mayoritas petugas pajak yang disurvei OECD memandang informasi yang disampaikan perusahaan multinasional tak sepenuhnya dapat dipercaya. Di Asia, hanya 53% petugas pajak yang mempercayai informasi yang disampaikan oleh perusahaan multinasional.
Selanjutnya, hanya 43% petugas pajak di Afrika yang menyatakan bisa mempercayai informasi yang disampaikan perusahaan multinasional. Di Amerika Latin, tingkat kepercayaan petugas pajak terhadap informasi dari perusahaan multinasional hanya 37%.
Dari sisi wajib pajak, rendahnya kepercayaan perusahaan multinasional terhadap otoritas pajak timbul akibat beberapa persoalan, mulai dari ketidakpastian sistem pajak, ketidakjelasan aturan, hingga proses administrasi pajak yang panjang.
Tanpa adanya perbaikan masalah-masalah tersebut, Senior Policy Analyst at OECD Joseph Stead mengatakan rasa saling tidak percaya antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional berpotensi makin memburuk.
"Rasa saling percaya diperlukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Manfaatnya, otoritas pajak dapat memfokuskan sumber dayanya untuk menangani wajib pajak yang benar-benar tidak patuh," ujarnya.
Rasa saling percaya antara kedua pihak bisa dibangun melalui beberapa cara, seperti peningkatan kepatuhan dengan pendekatan co-operative compliance, pemeriksaan berbasis risiko, pendirian tax ombudsman, dan dialog intensif antara otoritas pajak dan wajib pajak. (rig)