Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - DPR memutuskan untuk membatalkan rencana Presiden AS Joe Biden untuk mengalokasikan anggaran senilai US$80 miliar bagi Internal Revenue Service (IRS) selama 1 dekade ke depan.
Kebijakan yang tersebut akhirnya batal setelah Partai Republik berhasil mengambil alih mayoritas kursi di DPR AS dari Partai Demokrat melalui pemilu yang digelar pada akhir tahun lalu.
"Undang-undang ini akan membatalkan tambahan anggaran bagi IRS. Pemerintah seharusnya membantu masyarakat, bukan mengejar masyarakat," ujar Ketua DPR dari Partai Republik Kevin McCarthy, dikutip pada Jumat (13/1/2023).
Tambahan anggaran bagi IRS dibatalkan melalui undang-undang yang berjudul Family and Small Business Taxpayer Protection Act.
Dalam pengambilan suara, seluruh anggota DPR dari Partai Demokrat menyatakan menolak undang-undang ini. Sebaliknya, seluruh anggota DPR dari Partai Republik menyatakan mendukung undang-undang ini.
Sebelum pengambilan suara, Congressional Budget Office (CBO) telah melaporkan pembatalan tambahan anggaran bagi IRS akan meningkatkan defisit anggaran hingga US$114 miliar.
Walau demikian, para anggota DPR dari Partai Republik tetap bersikukuh mendukung pembatalan tambahan anggaran bagi IRS tersebut.
"Tujuan penambahan anggaran IRS adalah untuk mengejar wajib pajak UMKM guna mendanai belanja ugal-ugalan yang diagendakan Partai Demokrat, belanja yang telah meningkatkan utang hingga US$31 triliun," ujar anggota DPR dari Partai Republik Jeff Duncan seperti dilansir voanews.com.
Merespons keputusan ini, Senat yang saat ini masih dikuasai oleh Partai Demokrat menyatakan tidak akan mendukung Family and Small Business Taxpayer Protection Act yang telah disetujui oleh DPR.
"Para anggota Partai Republik di DPR terang-terangan mendukung wajib pajak kaya pengemplang pajak. Undang-undang ini tidak akan bergerak ke mana-mana di Senat," ujar Ketua Komite Keuangan Senat Ron Wyden.
Untuk diketahui, anggaran senilai US$80 miliar awalnya diberikan kepada IRS berdasarkan Inflation Reduction Act (IRA). Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 kebijakan prioritas dalam 1 dekade ke depan.
Lima kebijakan tersebut antara lain peningkatan pelayanan wajib pajak, pengembangan infrastruktur IT, pengawasan terhadap wajib pajak kaya, penindakan terhadap pengelakan pajak, dan penguatan Divisi Penegakan Hukum IRS. (rig)