Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews āPemerintah Italia telah berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar ā¬2,8 miliar atau setara dengan Rp46,64 triliun dari implementasi kebijakan windfall tax atas perusahaan energi sepanjang 2022.
Menteri Ekonomi dan Keuangan Italia Giancarlo Giorgetti mengatakan tambahan penerimaan pajak dari windfall tax senilai ā¬2,8 miliar tersebut sejalan dengan proyeksi pemerintah.
"Pada 30 November, pembayaran [windfall tax] berjumlah sekitarĀ ā¬2,75Ā miliar, jumlah yang sejalan dengan perkiraan terbaru pemerintah," tuturnya seperti dilansir finance.yahoo.com, Senin (19/12/2022).
Untuk diketahui, pungutan yang memicu kritik dari banyak perusahaan tersebut memiliki tarif sebesar 25% dari nilai transaksi yang dikenakan PPN. Windfall tax dikenakan terhadap perusahaan energi yang memperoleh keuntungan di atas rata-rata.
Pada mulanya, Mantan Perdana Menteri Mario Draghi memperkirakan Italia akan meraup penerimaan senilai antara ā¬10 miliar dan ā¬11 miliar dari windfall tax terhadap perusahaan energi yang mendapat keuntungan dari lonjakan harga minyak dan gas.
Namun, ribuan perusahaan menolak untuk membayar windfall tax. Beberapa dari mereka bahkan secara terbuka mengeluhkan pungutan tersebut. Perusahaan energi mengatakan harga energi yang tidak stabil juga menimbulkan masalah bagi bisnis mereka.
Di sisi lain, Giorgetti menyebut jatuh tempo pembayaran telah berakhir pada 30 November 2022. Akan tetapi, ia memberikan kesempatan bagi perusahaan energi dengan memperpanjang waktu pembayaran hingga batas waktu 15 Desember 2022.
Pemerintah juga akan mengumpulkan ā¬2,6 miliar melalui windfall tax pada 2023. Penghitungan windfall tax akan berdasarkan pendapatan surplus alih-alih operasi yang dikenai PPN. Gagasan tersebut saat ini sedang diproses parlemen. (rig)