Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews - India dikabarkan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak capital gains melalui APBN tahun depan.
Kabarnya, India berencana untuk menyeimbangkan tarif pajak dan holding period atas seluruh jenis investasi, mulai dari ekuitas, utang, hingga harta tak bergerak.
"Pemerintah telah menerima banyak usulan simplifikasi struktur pajak capital gains dari pelaku industri. Struktur pajak direncanakan akan direvisi melalui APBN 2023/2024," ujar salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan yang tak disebutkan namanya seperti dilansir thehindu.com, dikutip Sabtu (19/11/2022).
Saat ini, ketentuan tarif pajak capital gains dan holding period yang berlaku untuk setiap aset masih berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Investasi berupa saham atau reksadana saham dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 1 tahun atau lebih. Tarif pajak capital gains yang berlaku atas saham yang memenuhi ketentuan ini maksimal sebesar 10%.
Bila mencapai 1 tahun, investasi saham dianggap sebagai investasi jangka pendek sehingga tarif pajak capital gains yang berlaku adalah sebesar 15%.
Investasi atas aset-aset berbasis utang seperti obligasi dianggap sebagai investasi jangka panjang bila aset tersebut tidak diperjualbelikan selama 3 tahun.
Apapun aset-aset berupa properti dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 2 tahun. Bila properti dijual sebelum 2 tahun kepemilikan, aset tersebut dianggap sebagai investasi jangka pendek. (sap)