NIGERIA

Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

Vallencia
Minggu, 28 Agustus 2022 | 11.00 WIB
Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Dalam memperjuangkan likuiditas pasar, The Securities and Exchange Commission (SEC) mendesak Pemerintah Nigeria untuk mempertimbangkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas obligasi korporasi.

Direktur Jenderal SEC Lamido Yuguda menyampaikan proposal pembebasan PPh obligasi korporasi kepada Pemerintah Nigeria. Yuguda menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik obligasi korporasi di Nigeria.

“Keputusan untuk mencari pembebasan pajak akan membuka daya tarik pasar obligasi korporasi,” tuturnya seperti dilansir guardian.ng, Minggu (28/8/2022).

Pada 2012, Pemerintah Nigeria pernah memberikan pembebasan PPh selama 10 tahun untuk obligasi dan surat berharga pemerintah jangka pendek. Namun, pembebasan PPh tersebut sudah berakhir pada 1 Januari 2022.

Dalam perkembangannya, inflasi yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang melambat mendorong SEC untuk mencari pembebasan PPh atas obligasi korporasi. SEC memperjuangkan proposal tersebut dengan menjalin kerja sama bersama Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional.

Yuguda menyampaikan pembebasan PPh ini penting untuk mengantisipasi kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang semakin parah selama sisa tahun 2022 dan 2023. Dengan pertimbangan tersebut, insentif PPh obligasi korporasi perlu dipulihkan.

“Mengingat begitu banyak pertimbangan, dan mempertimbangkan semua faktor ini, kami merasa insentif PPh harus dipulihkan. Dan kami telah bekerja dengan otoritas pajak dan fiskal untuk mengadvokasi pengembalian ke status quo,” ujarnya.

Yuguda juga menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran dividen kepada investor. Untuk itu, ia mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya mengurangi volume dividen yang tidak diklaim. Jika tidak, pemangku kepentingan akan dikenakan sanksi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.