FILIPINA

Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Dian Kurniati
Jumat, 08 Juli 2022 | 15.30 WIB
Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memastikan program reformasi pajak akan dilanjutkan meski telah terjadi pergantian presiden.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan pemerintahan Ferdinand Marcos Jr. tengah menyiapkan strategi untuk mendorong pengesahan RUU tentang pajak yang menjadi warisan mantan presiden Rodrigo Duterte.

Menurutnya, program reformasi memerlukan serangkaian perubahan regulasi yang sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. "Ini akan sangat menyederhanakan sistem perpajakan sehingga kami akan mendorongnya," katanya, Jumat (8/7/2022).

Pemerintah, lanjut Diokno, akan mendorong pengesahan Paket 3 dan 4 dari program reformasi pajak komprehensif (CTRP) era Duterte. Paket 3 memuat RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil yang bertujuan membangun sistem penilaian properti yang berkeadilan dan efisien.

Pemerintah berharap paket tersebut mampu memperluas basis pajak properti yang dikelola pemerintah pusat dan daerah. Kongres Parlemen telah meloloskan RUU ini pada November 2019, tetapi mandek di tingkat komite Senat pada akhir 2021.

Sementara itu, Paket 4 yang memuat RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan melengkapi implementasi UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Dengan RUU tersebut, ketentuan perpajakan terkait dengan pendapatan pasif dan perantara keuangan akan lebih sederhana, adil, efisien, dan kompetitif secara regional.

Paket terakhir di bawah CTRP ini akan mengurangi jumlah tarif pajak yang berbeda dari 80 tarif menjadi 36 tarif serta menyelaraskan tarif pajak atas bunga, dividen dan keuntungan modal, dan pajak bisnis yang dikenakan pada perantara keuangan.

Bagian dari paket ini juga akan melihat akhir dari pajak meterai dokumenter yang dikenakan pada transaksi nonmoneter.

"Kami berharap itu dapat disetujui sebelum akhir tahun dan dapat diimplementasikan pada tahun depan," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.