PORTUGAL

Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto

Syadesa Anida Herdona
Selasa, 17 Mei 2022 | 14.00 WIB
Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

LISBON, DDTCNews – Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina mengonfirmasi rencana penerapan pajak capital gain atas keuntungan cryptocurrency alias mata uang kripto. Pemerintah tengah mempelajari skema yang sudah berjalan di yurisdiksi lain sebagai pembanding. 

Medina menyampaikan dirinya akan memprioritaskan keadilan dan efisiensi dalam pemajakan aset kripto. Maksudnya, pemerintah Portugal ingin sistem perpajakan kripto yang memadai dengan tarif yang tidak begitu tinggi. Hal ini guna memastikan tidak adanya modal yang dialihkan keluar dari Portugal.

"Ini adalah area di mana ada lebih banyak pengetahuan dan lebih banyak kemajuan [di negara lain] sehingga Portugal dapat belajar dari pengalaman internasional," kata Medina, dikutip Selasa (17/5/2022).

Dilansir Crypto Potato, pemajakan atas cryptocurrency telah menjadi agenda pemerintah sejak Maret 2021. Pada saat itu, António Mendonça Mendes, Sekretaris Negara untuk Urusan Pajak meminta studi tentang implementasi pemajakan kripto di negara-negara lain.

Namun, pembubaran parlemen membuat berkas studi kasus baru diberikan kepada anggota legislatif baru belum lama inil.

Sampai sekarang, industri crypto di Portugal menunjukkan adanya pertumbuhan yang stabil. Bulan lalu, bank sentral memberikan persetujuan pertamanya kepada lembaga keuangan untuk mulai menawarkan layanan terkait crypto.

Di sisi lain, sebuah rumah milik warga Portugal dibeli awal bulan ini menggunakan Bitcoin, tanpa melibatkan konversi ke uang fiat.  Wilayah pulau Portugal bernama Madeira bahkan telah menjadikan cryptocurrency utama sebagai alat pembayaran hukum de facto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.