PERU

Harga Barang Meroket, Negara Ini Beri Pembebasan PPN Bahan Makanan

Syadesa Anida Herdona
Senin, 18 April 2022 | 13.30 WIB
Harga Barang Meroket, Negara Ini Beri Pembebasan PPN Bahan Makanan

Seorang demonstran menendang tabung gas air mata selama protes terhadap Presiden Peru Pedro Castillo setelah mengeluarkan mandat jam malam yang dicabut menyusul pemrotesan yang meluas dan meningkat di jalanan terhadap kenaikan harga bahan bakar dan pupuk yang dipicu oleh konflik Ukraina, di Lima, Peru, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Alessandro Cinque/foc/sad.

LIMA, DDTCNews – Badan legislatif Peru menetapkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan makanan pokok. Langkah ini dilakukan sebagai usaha untuk meminimalisasi dampak dari tingginya inflasi.

Pada 12 April lalu, Kongres Peru telah menyetujui pembebasan PPN atas roti, ayam, telur, pasta, dan gula. Pemerintah Peru mencatat negara tersebut mengalami inflasi hingga 6,82% pada Maret.

“Ini adalah tingkat inflasi harga tertinggi sejak Agustus 1998, harga makanan dan minuman nonalkohol naik lebih cepat,” sebut salah satu ekonom Peru dilansir Tax Notes Internationaldikutip Senin (18/4/2022).

Tercatat pada Februari 2022 tingkat inflasi harga atas makanan dan minuman nonalkohol berada pada angka 7,9%. Pada Maret 2022, tingkat inflasi naik hingga mencapai 11,14%.

Sampai saat ini, pemerintah masih memberikan fasilitas kredit pajak masukan. Pelaku usaha dapat mengajukan kredit masukan atas pembelian yang berkaitan dengan barang-barang yang diberi fasilitas pembebasan PPN.

Tak hanya itu, sebelumnya pemerintah telah memberikan penundaan pembayaran pajak untuk bensin, gasohol (campuran bensin dan alkohol), dan beberapa campuran bahan bakar diesel hingga 30 Juni. Kebijakan ini diambil menyusul dari berbagai protes dari petani dan pengendara truk terkait kenaikan harga bahan bakar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.