Ilustrasi.
KUWAIT CITY, DDTCNews - Pemerintah Kuwait tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas barang-barang tertentu dalam waktu dekat guna mendukung program-program kesehatan.
Kuwait menyebut barang-barang tertentu yang akan dikenakan pajak di antaranya seperti produk tembakau, minuman berpemanis, dan barang-barang mewah seperti jam, perhiasan, mobil mewah, dan yacht.
"Pengenaan pajak akan menghasilkan tambahan penerimaan sebesar KWD500 juta [Rp23,6 triliun] per tahun," tulis pemerintah dalam kajiannya seperti dilansir arabtimesonline.com, dikutip Senin (21/3/2022).
Tarif pajak yang dikenakan atas penyerahan barang-barang tertentu tersebut ditargetkan 10% hingga 25%. Harapannya, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk menangani penyakit-penyakit tertentu yang disebabkan oleh rokok dan minuman berpemanis.
Di sisi lain, Kuwait diperkirakan masih belum akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat meski negara tersebut sesungguhnya telah menandatangani GCC VAT Framework sejak 2016 lalu.
Dalam perjanjian tersebut, Kuwait bersama Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, dan Oman telah berkomitmen untuk mengenakan PPN sebesar 5% atas penyerahan barang/jasa di yurisdiksinya masing-masing.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, PPN tak kunjung dapat diimplementasi di Kuwait akibat besarnya penolakan dari masyarakat dan juga parlemen. (rig)