JERMAN

RUU Keringanan Pajak Rampung, Nakes Bisa Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Februari 2022 | 18.00 WIB
RUU Keringanan Pajak Rampung, Nakes Bisa Bebas Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait keringanan pajak untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Christian Lindner mengatakan calon beleid tersebut diharapkan dapat mengantisipasi pemburukan kondisi ekonomi.

"Dengan keputusan hari ini, kami berharap dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Hukum adalah kontribusi yang baik untuk memimpin negara kita keluar dari krisis,” kata Lindner dilansir xinhuanet.com, Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, Lindner menginformasikan salah satu klausul dalam RUU tersebut mengatur pemberian insentif kepada tenaga kesehatan (nakes).

“Karyawan di sektor perawatan kesehatan dapat diberikan bonus bebas pajak hingga €3.000,” kata Menkeu Christian Lindner.

Kemudian, RUU tersebut juga memberikan aturan khusus kepada wajib pajak karyawan yang bekerja dari rumah berupa klaim diskon pajak sebesar €5 setiap hari dengan batas maksimal hingga €600 dalam satu tahun.

Menurutnya, skema insentif dengan memberikan diskon pajak tersebut tak akan mengganggu daya tahan fiskal Jerman. Pasalnya, hanya 56% dari total pekerja yang bekerja dari rumah untuk sementara waktu ini.

Pemerintah Jerman berharap RUU tersebut juga dapat meningkatkan likuiditas dunia usaha karena sebelumnya telah merugi akibat Covid-19. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.