Ilustrasi.
ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab segera mengenakan pajak korporasi. Langkah ini dipandang perlu diambil untuk mengurangi ketergantungan negara tersebut terhadap penerimaan dari sektor migas.
Pajak korporasi dikenakan dengan tarif 9%. Sementara untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif yang dikenakan sebesar 15%. Kebijakan baru ini membuat Uni Emirat punya kesempatan untuk melakukan diversifikasi sumber penerimaan.
"Pengenaan pajak akan membantu upaya pemerintah untuk menyeimbangkan postur fiskal dan membiayai pelayanan publik," ujar Direktur Economics and Energy Programme Middle East Institutes, Karen Young, dikutip Kamis (3/2/2022).
Untuk diketahui, negara-negara Arab di Teluk Persia (GCC) tercatat telah berupaya melakukan diversifikasi perekonomian dan sumber penerimaan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tercermin ketika negara-negara GCC sepakat untuk mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di yurisdiksinya masing-masing.
Pada 2018, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa dengan tarif sebesar 5%. Pada tahun berikutnya, Bahrain mulai mengenakan PPN dengan tarif yang sama.
Kemudian pada 2021, Oman menjadi negara Teluk keempat yang mulai mengenakan PPN. Dengan demikian, hanya Qatar dan Kuwait yang hingga saat ini belum mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa.
Mengenai PPh, hingga saat ini tercatat hanya Oman yang mengenakan PPh atas penghasilan yang diperoleh pengusaha dalam negeri dan asing.
Kebanyakan negara-negara GCC hanya mengenakan PPh atas korporasi asing. Bahrain bahkan sama sekali tidak mengenakan PPh baik atas korporasi domestik maupun asing.
Dengan kebijakan ini, Uni Emirat Arab menjadi negara kedua setelah Oman yang mengenakan PPh atas perusahaan domestik sekaligus asing.
Meski demikian, Uni Emirat Arab tetap memberikan fasilitas khusus bagi perusahaan domestik. Usaha dengan laba kena pajak paling tinggi senilai AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun akan dikenai pajak korporasi dengan tarif 0%. (sap)