Pemandangan dari udara menunjukkan jalan yang terputus oleh banjir setelah hujan deras, dalam tangkapan layar yang diambil dari rekaman drone di distrik Hulu Langat, negara bagian Selangor, Malaysia, Minggu (19/12/2021). ANTARA FOTO/SHAHRUL AZMIR via REUTERS/aww/sa.
Â
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memperpanjang tenggat pembayaran pajak bagi wajib pajak terdampak banjir.
IRB dalam pernyataan resminya menyebut wajib pajak akan mendapat perpanjangan batas waktu pembayaran taksiran pajak terutang pada Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Kelonggaran tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang terdampak banjir.
"Pembayaran angsuran untuk penyelidikan, audit, dan biaya hukum perdata pada Januari 2022 telah ditangguhkan hingga Februari 2022," bunyi pernyataan tersebut, Selasa (28/12/2021).
Kemudian, IRB menyebut batas waktu pembayaran pemotongan pajak terjadwal oleh karyawan pada Desember 2021 juga diperpanjang hingga 31 Januari 2022.
Wajib pajak dan pengusaha yang terdampak banjir dapat memperoleh penundaan pembayaran pajak dengan mengajukan permohonan kepada otoritas. Permohonan itu dapat disampaikan melalui email dan formulir umpan balik yang telah tersedia pada portal resmi IRB.
"Pembayaran sisa pajak dapat ditangguhkan sampai jangka waktu yang diminta oleh wajib pajak," bunyi pernyataan IRB.
Dilansir thestar.com.my, IRBÂ tetap membuka jalur komunikasi untuk melayani wajib pajak yang ingin bertanya mengenai fasilitas kelonggaran pembayaran pajak. Wajib pajak dapat menghubungi IRB melalui Jalur Hasil Care atau Hasil Live Chat dan formulir umpan balik di portal resmi IRB.
Sejak 17 Desember 2021, sejumlah wilayah di Malaysia sedang menghadapi bencana banjir. Banjir itu disebut menjadi yang terbesar sejak 1971.
Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi dampak banjir yang terus meluas. (sap)