BAHAMA

Pacu Geliat Perdagangan, Tarif PPN Dipangkas 2%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 November 2021 | 09.30 WIB
Pacu Geliat Perdagangan, Tarif PPN Dipangkas 2%

Ilustrasi.

NASSAU, DDTCNews – Pemerintah Bahama resmi memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 12% menjadi 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Perdana Menteri Bahama Philip Davis mengatakan undang-undang yang mengatur penurunan tarif PPN menjadi 10% telah disahkan pada 28 Oktober 2021. Nanti, tarif PPN yang baru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Kementerian Keuangan telah bekerja berjam-jam untuk melakukan pemodelan ekstensif dan analisis keuangan untuk memastikan pengurangan PPN tidak berdampak buruk pada posisi fiskal kami,” katanya seperti dilansir Tribune, Selasa (02/11/2021).

Davis menjelaskan pengurangan tarif PPN di negaranya akan dikelola secara bertanggungjawab. Dia berharap penyesuaian tarif PPN tersebut dapat membantu peningkatan ekonomi dan perdagangan di Bahama.

Keputusan menurunkan tarif PPN dilatarbelakangi studi IMF pada 2021. Studi tersebut menyebutkan pembebasan PPN pada sektor tertentu menyebabkan pengurangan efisiensi pajak, penurunan pendapatan negara, serta meningkatkan biaya kepatuhan administrasi pajak.

Studi tersebut juga menyatakan pembebasan PPN sebagai cara yang tidak efisien untuk mencapai tujuan redistribusi. Hal ini dikarenakan sebagian besar manfaat pembebasan PPN, justru diperoleh oleh rumah tangga atau industri yang berpenghasilan tinggi.

Untuk itu, pemerintah, melalui pengesahan undang-undang, juga menghilangkan kebijakan bebas PPN di berbagai sektor. Namun demikian, pembebasan PPN masih berlaku atas tagihan listrik dan kawasan ekonomi khusus Bahama.

Perlu diketahui, tarif PPN awal di Bahama sebesar 7,5%. Kemudian, naik pada 2018 menjadi 12% hingga saat ini. Selanjutnya, akan diubah pada 2022 menjadi 10%. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.