Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews - Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan negaranya akan mencabut pajak digital atau equalization levy bila Pilar 1: Unified Approach resmi diimplementasikan.
Sitharaman mengatakan equalization levy yang dikenakan oleh India atas korporasi sektor digital adalah solusi yang perlu diimplementasikan ketika persetujuan atas Pilar 1 belum tercapai.
"Bila kita semua telah mencapai konsensus, maka equalization levy akan dicabut," ujar Sitharaman, dikutip Kamis (28/10/2021).
Seperti diketahui, 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah menyepakati Pilar 1 yang merealokasikan hak pemajakan atas residual profit ke yurisdiksi pasar dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%.
Setiap yurisdiksi yang menyetujui Pilar 1 pada awal Oktober 2021 telah bersepakat untuk tidak mengenakan pajak digital secara unilateral bila Pilar 1 resmi diimplementasikan.
Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional terbesar di dunia. OECD memperkirakan total residual profit yang nantinya direalokasikan kepada yurisdiksi pasar akan mencapai lebih dari US$125 miliar.
Pada Pilar 2, 136 anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang berlaku atas korporasi global dengan annual revenue di atas EUR750 juta.
Rezim pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% ini diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan sebesar US$150 miliar kepada negara domisili. (sap)