FILIPINA

Cegah Kejahatan Pajak, Bank Diimbau Cermati Transaksi Mencurigakan

Dian Kurniati
Minggu, 24 Oktober 2021 | 07.00 WIB
Cegah Kejahatan Pajak, Bank Diimbau Cermati Transaksi Mencurigakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Bank sentral Filipina (Bangko Sentral ng Pilipinas/BSP) mengingatkan perbankan untuk memantau dan melaporkan ketika ada transaksi mencurigakan. Perbankan perlu mendukung upaya pemerintah agar Filipina keluar dari daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF).

Deputi Gubernur BSP Chuchi Fonacier mengatakan pemantauan perbankan juga dibutuhkan untuk mencegah kejahatan pajak, terutama yang melanggar UU Pendapatan Negara 1997 dan dengan kekurangan pajak melebihi P25 juta atau sekitar Rp6,9 miliar.

"Bank diingatkan untuk melakukan langkah-langkah yang dapat menjadi pertimbangan untuk penilaian risiko institusional mereka," katanya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Fonacier mengatakan BSP mengawasi berbagai kemungkinan hubungan bank dengan kejahatan pajak dan kejahatan di bidang keuangan lainnya, termasuk korupsi, penipuan, serta pelanggaran kekayaan intelektual.

Dalam analisis laporan transaksi mencurigakan yang kemungkinan terkait dengan kejahatan pajak pada April lalu, Dewan Anti Pencucian Uang menemukan transaksi mencurigakan senilai P62,5 triliun atau sekitar Rp17 kuadriliun sepanjang Januari 2018 hingga November 2020.

Analisis serupa juga dilakukan unit intelijen keuangan. Hasilnya, sekitar 92% dari 197.983 laporan transaksi mencurigakan yang diajukan sepanjang Januari 2018 hingga November 2020 berisi keterangan ‘jumlah yang terlibat tidak sepadan dengan bisnis atau kapasitas keuangan klien’.

Sementara sisa 8% dari dari total laporan berkaitan dengan berbagai potensi kejahatan atau keadaan yang mencurigakan, seperti tidak adanya kewajiban hukum atau perdagangan yang mendasari, tujuan transaksi, serta transaksi yang identik.

Unit intelijen keuangan telah mewajibkan perbankan memasukkan kata kunci atau frasa tertentu dalam menyampaikan laporan transaksi mencurigakan.

Misalnya, tentang kemungkinan berkaitan dengan upaya penghindaran pajak atau kejahatan pajak, penipuan pajak, transaksi yang mungkin tidak dilaporkan untuk tujuan perpajakan, serta perincian pajak penghasilan yang menyimpang dari alur transaksi.

Seperti dilansir philstar.com, Filipina masuk dalam daftar abu-abu atau yurisdiksi di bawah pengawasan FATF pada 25 Juni 2021.

Meski demikian, Ketua Dewan Anti Pencucian Uang dan Gubernur BSP Benjamin Diokno meyakini Filipina akan dihapus dari daftar abu-abu pada atau sebelum Januari 2023 karena telah membahas rencana aksi dalam Laporan Evaluasi Bersama Asia Pasifik 2019 tentang Pencucian Uang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.