Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak 5 negara Eropa berhasil mencapai kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS) untuk mengakhiri perang dagang yang selama ini muncul akibat penerapan aksi unilateral pajak layanan digital atau digital services tax (DST).
Kesepakatan tersebut berlaku antara AS dan Prancis, Austria, Italia, Spanyol, serta Inggris. Poin kunci dari kesepakatan tersebut adalah DST pada kelima negara bakal dicabut pada 2023. Selain itu, AS akan mencabut beban tarif tambahan yang dilakukan sebagai aksi retaliasi.
"Kompromi ini merupakan solusi pragmatis," tulis keterangan bersama, dikutip pada Jumat (22/10/2021).
Kelima negara Eropa tersebut akan menghapus penerapan DST yang sebagian besar berlaku pada perusahaan teknologi asal AS setelah tarif pajak minimum global (global minimum tax) resmi diimplementasikan.
Sebelumnya, AS mendesak negara-negara Eropa yang menerapkan aksi unilateral agar segera menghapus ketentuan tersebut. Namun, jalan tengah disepakati untuk mencabut ketentuan tersebut saat konsensus global efektif berlaku.
Selain itu, hasil pembayaran DST yang sudah disetor perusahaan digital AS dapat dijadikan kredit pajak. Skema kebijakan ini akan dapat mengurangi tagihan pembayaran pajak perusahaan pada masa depan.
Kesepakatan tersebut disambut baik pada pemimpin Eropa. Komisioner bidang Perdagangan Uni Eropa Valdis Dombrovskis mengatakan kompromi dengan AS merupakan langkah maju menuju implementasi konsensus global.
Komentar senada diungkapkan Menkeu Inggris Rishi Sunak. Kesepakatan tersebut merupakan cara ideal dalam melakukan transisi mulus kebijakan pajak, khususnya untuk perusahaan digital yang beroperasi di Inggris.
“Perjanjian ini memberi arti bahwa DST Inggris tetap dilindungi sampai kami beralih pada 2023. Dengan demikian, penerimaannya dapat terus mendanai layanan publik yang vital," imbuhnya, seperti dilansir dw.com. (kaw)