Ilustrasi.
HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berkomitmen untuk melakukan reformasi pajak setelah ditetapkan sebagai negara dalam pantauan pajak (tax watch list) oleh Uni Eropa.
Juru bicara Pemerintah Hong Kong mengatakan Singapura akan terus mengadopsi sistem pajak yang sederhana, pasti, dan berbiaya rendah untuk menjaga daya saing berbisnis. Untuk itu, Singapura siap untuk berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan.
“Kami akan berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk melakukan amandemen undang-undang perpajakan. Hal itu terutama terhadap perusahaan yang tak memiliki aktivitas ekonomi di Hong Kong dan tidak dibebani pajak,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (07/10/2021).
Sebelumnya, Hong Kong ditetapkan sebagai negara dalam pantauan (tax watch list) oleh Uni Eropa dikarenakan otoritas pajak tidak mengenakan pajak atas penghasilan perusahaan yang diperoleh dari luar negeri, seperti bunga dan royalti.
Sebagai tindak lanjut penetapan itu, Hong Kong berencana untuk mengamendemen Inland Revenue Ordinance (Bab 112 Undang-Undang Hong Kong) pada tahun 2022, serta melakukan tindakan relevan pada 2023.
Perlu dipahami, bahwa sistem pemajakan di Hong Kong menggunakan prinsip teritorial. Untuk itu, perusahaan yang tidak memperoleh penghasilan di Hong Kong tidak dikenai pajak, termasuk yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut membuat wajib pajak asing membuat perusahaan di Hong Kong untuk menyimpan uang, supaya terhindar dari pengenaan pajak di yurisdiksi asal.
Sekalipun demikian, Pemerintah Hong Kong tidak akan mengamandemen skema pemajakan terhadap individu dan lembaga keuangan. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu khawatir atas perubahan undang-undang pajak yang akan dilakukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi iklim bisnis di Hong Kong. Selain itu, ini juga untuk menghindari tindakan pajak lain oleh negara-negara Uni Eropa ke Hong Kong karena tidak mematuhi ketentuan pajak internasional. (rizki/rig)