MALAYSIA

Banding Ditolak, Najib Razak & Anak Harus Bayar Tagihan Pajak Rp5,92 T

Dian Kurniati
Jumat, 10 September 2021 | 13.00 WIB
Banding Ditolak, Najib Razak & Anak Harus Bayar Tagihan Pajak Rp5,92 T

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan Pajak Malaysia memerintahkan mantan perdana menteri Najib Razak dan anaknya Mohd Nazifuddin untuk membayar tunggakan pajak dengan total nilai RM1,72 miliar atau setara dengan Rp5,92 triliun.

Hakim ketua Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan Najib dan anaknya harus membayar tunggakan pajak masing-masing RM1,69 miliar dan RM37,6 juta. Majelis yang terdiri atas tiga orang hakim tersebut menolak banding yang diajukan Najib dan anaknya dengan suara bulat.

"Secara keseluruhan, kami menemukan tidak ada kesalahan yang dibuat oleh kedua hakim pada pengadilan sebelumnya yang perlu diperbaiki," katanya, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Abdul menuturkan Najib dan anaknya digugat Inland Revenue Board (IRB) karena dianggap melanggar Pasal 106 ayat (3) dari UU Pajak Penghasilan. Majelis berpendapat status hukum undang-undang tersebut telah jelas sehingga banding yang diajukan Najib inkonstitusional.

Proses persidangan keduanya berlangsung selama 5 jam secara virtual. Najib dan anaknya juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara masing-masing RM10.000 atau setara dengan Rp34,3 juta.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah menyatakan akan melanjutkan proses hukum tersebut ke Pengadilan Federal. Oleh karena itu, ia juga meminta majelis memberikan izin tinggal sementara untuk menjalani prosesnya.

Seperti dilansir malaymail.com, pada 22 Juli 2020, hakim Datuk Ahmad Bache mengabulkan permohonan otoritas pajak IRB mengenai dugaan penghindaran pajak yang dilakukan Najib senilai RM1,69 miliar untuk periode 2011 hingga 2017.

Pemerintah Malaysia melalui IRB juga mengajukan proses pailit terhadap Najib di Pengadilan Tinggi pada April lalu.

Najib telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran pidana dan pencucian uang sehubungan dengan SRC International oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020.

Sementara itu anaknya, Nazifuddin, diperintahkan hakim untuk membayar tunggakan pajak RM37,6 juta pajak kepada IRB pada 6 Juli 2020. Nazifuddin tercatat tidak membayar pajak selama periode 2011 dan 2017. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.