AMERIKA SERIKAT

Proposal Pajak OECD Ternyata Bikin Kewenangan Parlemen Tergerus

Muhamad Wildan
Rabu, 8 September 2021 | 11.30 WIB
Proposal Pajak OECD Ternyata Bikin Kewenangan Parlemen Tergerus

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota Kongres AS dari Partai Republik menilai proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) menggerus kewenangan kongres atas kebijakan dan regulasi perpajakan.

Anggota Senate Finance Committee Mike Crapo dan anggota House Ways and Means Committee Kevin Brady mengatakan Pemerintah AS berupaya memaksa kongres untuk menyetujui perubahan kebijakan pajak melalui konsensus multilateral.

"Pemerintahan sebelumnya selalu mengambil sikap Kementerian Keuangan tidak dapat mengikat kongres. Sekarang, pemerintah berupaya menggunakan panggung global untuk memaksa kongres," tulis Crapo dan Brady dalam suratnya, Rabu (8/9/2021).

Kedua anggota Kongres AS menilai langkah pemerintah tersebut mengkhawatirkan dan berpotensi menggerus kewenangan parlemen. Pemerintah AS yang aktif dalam negosiasi atas proposal 2 pilar dipandang sebagai aksi unilateral.

Langkah Pemerintah AS yang aktif mendorong tercapainya konsensus tanpa melibatkan partisipasi dari Kongres AS berpotensi menggagalkan rencana pemerintah sendiri.

Bagaimanapun, perjanjian multilateral harus diratifikasi oleh Senat AS sebagai klausul dalam perjanjian. Berkaca pada komposisi parlemen saat ini, pemerintah memerlukan konsensus dari Partai Demokrat dan Partai Republik agar perjanjian bisa diratifikasi.

Dengan demikian, Pemerintah AS melalui Kementerian Keuangan seharusnya menjalin komunikasi aktif dengan kedua partai.

"Jika pemerintahan saat ini dapat secara unilateral memaksakan perubahan ketentuan pajak, maka pemerintahan pada masa yang akan datang juga memiliki kemampuan untuk secara unilateral membatalkan perubahan tersebut. Dengan demikian, misi untuk mencapai kepastian sistem pajak internasional berpotensi gagal," kata Crapo dan Brady.

Untuk diketahui, Pilar 1 dan Pilar 2 adalah proposal kebijakan pajak dari OECD yang telah disetujui oleh mayoritas anggota Inclusive Framework guna menindaklanjuti tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi perekonomian.

Pilar 1 adalah proposal realokasi hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, guna menciptakan pembagian hak pemajakan yang lebih adil bagi yurisdiksi pasar.

Sementara itu, Pilar 2 disusun untuk meminimalisasi kompetisi tarif pajak korporasi yang berlangsung selama beberapa dekade terakhir melalui penerapan tarif pajak korporasi minimum global setidaknya sebesar 15%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.