Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ditjen Pajak Amerika Serikat atau Internal Revenue Service (IRS) mengusulkan anggaran khusus sebesar US$32 juta atau sebesar Rp456,44 miliar khusus untuk menindaklanjuti masalah perpajakan yang timbul akibat cryptocurrency.
Secara lebih terperinci, dana US$3 juta akan digelontorkan untuk membayar tim IT guna menjaga kepatuhan wajib pajak di transaksi kripto. Dana US$6 juta akan digunakan untuk pengembangan hardware dan software, sedangkan dana US$23 juta digunakan untuk membayar kontraktor.
"Dengan dana ini, Divisi Investigasi IRS dapat mengembangkan One-IRS, untuk mendeteksi indikasi ketidakpatuhan baik dalam perpajakan maupun nonperpajakan," tulis IRS pada Congressional Budget Justification & Annual Performance Report and Plan - Fiscal Year 2022, Rabu (9/6/2021).
Melalui One-IRS, masih dari dokumen tersebut, Divisi Investigasi IRS bersama dengan unit-unit lainnya akan melakukan identifikasi dan memonitor pola-pola pengelakan pajak yang banyak digunakan oleh wajib pajak.
Selanjutnya, IRS juga sedang mengembangkan aplikasi bernama STRIKE. Aplikasi ini secara khusus dikembangkan untuk menganalisis transaksi cryptocurrency. Aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh Divisi Investigasi IRS dan unit-unit lainnya dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, Pemerintah AS memandang perkembangan cryptocurrency di AS akan menimbulkan risiko ketidakpatuhan. Menurut IRS, cryptocurrency berisiko dimanfaatkan sebagai instrumen pengelakan pajak.
Aset kripto dapat dengan mudah ditempatkan ke luar negeri tanpa melalui instrumen keuangan tradisional. Merujuk pada American Families Plan, Pemerintah AS berencana mewajibkan bursa aset kripto untuk menyetorkan data dan informasi perpajakan kepada IRS.
Secara khusus, rancangan beleid usulan pemerintah tersebut akan mewajibkan penyedia jasa cryptocurrency mulai dari bursa hingga penyedia wallet untuk melaporkan transaksi aset kripto yang mencapai US$10.000 atau lebih. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.