Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (foto: Antara)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk menghentikan rekrutmen pegawai di berbagai instansi federal, termasuk Internal Revenue Service (IRS).
Rekrutmen pegawai dihentikan selama 90 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Trump memerintahkan Director of the Office of Management and Budget (OMB) merancang perencanaan pengurangan jumlah pegawai pemerintah.
"Dalam melaksanakan memorandum ini, para kepala instansi harus mengupayakan pemanfaatan pegawai dan anggaran yang ada secara efisien demi meningkatkan pelayanan publik," bunyi memorandum yang dirilis oleh White House, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut, instansi federal diminta untuk merealokasi anggaran dan SDM dalam rangka memenuhi kebutuhan prioritas, menyediakan layanan esensial, serta melindungi keamanan nasional dan keselamatan publik.
Setelah 90 hari, instansi-instansi kemudian diperbolehkan untuk melanjutkan rekrutmen pegawai. Namun demikian, klausul ini tidak berlaku bagi IRS. Dengan kata lain, rekrutmen pegawai IRS disetop hingga jangka waktu yang tidak ditentukan.
"Memorandum ini tetap berlaku bagi IRS hingga Kementerian Keuangan menentukan bahwa penghentian rekrutmen perlu dicabut demi kepentingan nasional," tulis White House.
Sebagai informasi, penghentian rekrutmen pegawai IRS oleh Trump berbanding terbalik dengan kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden.
Pada masa pemerintahan Biden, IRS menggunakan tambahan anggaran berdasarkan Inflation Reduction Act (IRA) senilai US$80 miliar untuk mendanai beragam program, mulai dari peningkatan pemeriksaan atas wajib pajak besar, pembaruan sistem IT, dan rekrutmen pegawai.
Kala itu, penambahan jumlah pegawai IRS dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas layanan IRS dalam menjawab pertanyaan wajib pajak dan mempercepat proses penelitian atas SPT. (rig)