Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan AS menilai sistem teknologi informasi yang ketinggalan zaman membuat Internal Revenue Service (IRS) tak mampu mengawasi kepatuhan wajib pajak secara optimal.
Kemenkeu menyatakan IRS saat ini masih memakai core tax processing system bernama Individual Master File yang didesain pada 1962. Alhasil, IRS tidak dapat memanfaatkan data analytics terbaru untuk memverifikasi kebenaran SPT yang disampaikan wajib pajak.
"Infrastruktur IT IRS tak mampu mengimbangi perkembangan teknologi saat ini yang memungkinkan adanya akses data secara instan, interaksi secara real time, dan pelayanan berbasis konsumen," tulis Kemenkeu, dikutip Senin (24/5/2021).
Dalam dokumen The American Families Plan Tax Compliance Agenda, Kemenkeu menyebutkan bahasa pemrograman yang digunakan untuk IMF sudah tidak diajarkan dan makin sedikit pegawai pajak yang memahami bahasa pemrograman tersebut.
Pada akhir 2020, setidaknya 30% software yang digunakan oleh IRS sudah tergolong usang. Tanpa sumber daya yang memadai, IRS saat ini hanya menambal sistem IT yang ketinggalan zaman tersebut tanpa dapat memperbarui infrastrukturnya secara menyeluruh.
"Analoginya, IRS telah membangun gedung setinggi 50 lantai di atas fondasi yang berumur 60 tahun. Ada batasan dari fondasi yang sudah berusia 60 tahun. Pada titik tertentu, seluruh bangunan yang telah dibangun kemungkinan besar akan runtuh," sebut Kemenkeu.
Untuk itu, Kemenkeu mengusulkan infrastruktur teknologi informasi IRS perlu dirombak total untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak sekaligus meningkatkan kemampuan otoritas dalam memeriksa kepatuhan wajib pajak.
Dengan segala kekurangan tersebut, Pemerintah AS memutuskan untuk meningkatkan anggaran IRS hingga US$80 miliar selama 1 dekade ke depan atau selama periode 2022—2032 guna memperbarui sistem IT dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Teknologi yang modern memungkinkan IRS untuk mengakses data secara lebih efisien baik untuk kebutuhan pelayanan maupun penindakan. (rig)