AFRIKA SELATAN

Masih Kompleks, Proposal OECD Soal Pajak Digital Diminta Direvisi

Muhamad Wildan
Senin, 17 Mei 2021 | 10.50 WIB
Masih Kompleks, Proposal OECD Soal Pajak Digital Diminta Direvisi

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews – African Tax Administration Forum (ATAF) meminta Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merevisi proposal Pillar 1: Unified Approach.

Executive Secretary ATAF Logan Wort mengatakan skema yang tertuang pada proposal Pillar 1 terlalu kompleks dan tak menghasilkan tambahan penerimaan pajak yang cukup besar bagi yurisdiksi pasar.

"Pillar 1 tidak terlalu membantu mengatasi masalah ketimpangan alokasi hak pemajakan. Kami dan anggota kami mengajukan proposal baru kepada Inclusive Framework untuk mengatasi masalah ini," katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/5/2021).

Menurut Wort, proposal Pillar 1 amat kompleks untuk diterapkan dan menghasilkan realokasi hak pemajakan yang kecil bagi yurisdiksi pasar. Tak ayal, ia menganggap proposal tersebut belum cukup adil.

" Amount A pada Pillar 1 hanya mengalokasikan sebagian residual profit kepada yurisdiksi pasar, tetapi tidak ada routine profit yang dialokasikan kepada yurisdiksi pasar. Ini belum cukup adil," tuturnya.

Untuk menambah penghasilan yang bisa dipajaki yurisdiksi pasar, ATAF mengusulkan penambahan satu klausul baru pada proposal Pillar 1 yaitu Amount D atau realokasi hak pemajakan atas laba yang dihitung berdasarkan total laba, bukan residual profitg .

Guna menyederhanakan proposal Pillar 1, ATAF juga mengusulkan cakupan Pillar 1 diperluas dan tidak hanya dibatasi pada automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB).

Revisi tersebut dipandang akan menghasilkan dua manfaat yakni mengurangi kompleksitas dalam menentukan laba yang tercakup serta menciptakan level playing field antara bisnis yang memiliki kehadiran fisik dan yang tidak memiliki kehadiran fisik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.