Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Penambang Bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Korea Selatan nantinya akan diperbolehkan untuk mengakui biaya penambangan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Dalam proses penambangan Bitcoin atau cryptocurrency lainnya, biaya yang biasanya timbul dan ditanggung penambang adalah biaya listrik. Biaya ini nantinya dapat diakui wajib pajak penambang Bitcoin.
“Penambang harus dapat membuktikan seberapa besar biaya listrik yang timbul untuk penambangan cryptocurrency. Biaya harus dilaporkan bersama dengan laporan penghasilan pada Mei," ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan Korea Selatan, dikutip pada Kamis (6/5/2021).
Mulai tahun depan, wajib pajak yang memperoleh laba dari transaksi cryptocurrency diwajibkan untuk membayar pajak dengan tarif sebesar 20%. Wajib pajak yang dimaksud tidak hanya mencakup trader yang selama ini memperoleh keuntungan melalui trading, tetapi juga penambang.
Seperti dilansir pulsenews.co.kr, sepanjang wajib pajak mendapatkan laba senilai KRW2,5 juta dalam setahun melalui transaksi cryptocurrency, laba dari transaksi tersebut akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 20%.
Adapun aktivitas penambangan Bitcoin (Bitcoin mining) merupakan aktivitas yang memerlukan suplai listrik yang amat tinggi. Cambridge University mengestimasi total energi listrik yang dibutuhkan untuk penambangan cryptocurrency mencapai 121,36 terawatt-hours (TwH) per tahun.
Total energi listrik yang dibutuhkan untuk penambangan cryptocurrency diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dengan total konsumsi listrik di Argentina. (kaw)