Ilustrasi.Â
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kenaikan pajak atas capital gain yang menjadi rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dikabarkan hanya akan berdampak pada sebagian kecil wajib pajak orang kaya.
Seorang pejabat di lingkungan pemerintahan AS mengatakan kenaikan tarif pajak atas capital gain hanya akan berdampak pada 0,3% wajib pajak yang tergolong kaya dan mengalami peningkatan kekayaan di tengah pandemi.
"Kebijakan ini konsisten dengan kampanye Biden untuk mendorong reformasi yang berdampak besar terhadap masyarakat AS berpenghasilan tinggi," ujar pejabat tersebut, seperti dikutip dari wmleader.com, Senin (26/4/2021).
Kebijakan ini diharapkan menghasilkan sistem perpajakan yang lebih adil. Pemerintah, sambungnya, ingin memastikan sistem menjadi lebih adil terhadap penghasilan berupa modal dan penghasilan dari aktivitas kerja.
Seperti diketahui, Pemerintah AS berencana meningkatkan tarif pajak atas capital gain dari yang sebesar 20% menjadi 39,6%.
Dalam dokumen The Made in America Tax Plan yang dirilis Kementerian Keuangan AS, pemerintah mencatat pengenaan pajak dari pekerjaan, seperti upah, memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak. Sementara itu, penerimaan pajak dari capital gain tercatat kian minim.
Hal ini diakibatkan sistem pajak AS yang menerapkan kebijakan ketat atas penghasilan dari aktivitas kerja. Sementara itu, ada kebijakan yang longgar atas penghasilan berupa modal. Hal ini pun memperburuk ketimpangan mengingat sebagian besar penghasilan orang kaya adalah capital income.
Pada 2019, sebagian besar penghasilan yang diterima kelompok 5% terkaya di AS adalah berbentuk capital income. Dokumen The Made in America Tax Plan mengungkapkan 71% penghasilan orang kaya berbentuk capital income. Hanya 26% penghasilan yang berupa labor income. (kaw)