SEYCHELLES

Pemerintah Yakin Bisa Keluar dari Daftar Hitam Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 April 2021 | 10.39 WIB
Pemerintah Yakin Bisa Keluar dari Daftar Hitam Suaka Pajak

Ilustrasi.

VICTORIA, DDTCNews – Pemerintah Seychelles optimistis bisa keluar dari daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa pada akhir tahun ini.

Kemenkeu Seychelles mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut proses reformasi perpajakan yang dilakukan sejak tahun lalu. Kemenkeu menjamin pembaruan kebijakan pajak makin mempersempit ruang lingkup pemberian fasilitas pembebasan pajak atas penghasilan dari luar negeri.

"Seychelles telah mengambil langkah kunci dalam mereformasi rezim pajak teritorial untuk mengatasi kekhawatiran Uni Eropa. Perubahan ini dimaksudkan agar memastikan Seychelles dihapus dari yurisdiksi nonkooperatif bidang perpajakan," tulis otoritas, dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Otoritas fiskal negara kepulauan di Samudra Hindia tersebut menjabarkan perubahan kebijakan pajak juga mencakup komitmen pemerintah ikut serta dalam skema pertukaran informasi data keuangan untuk tujuan pajak. Sejumlah perombakan sistem pajak juga mulai dieksekusi pada tahun ini.

Salah satu poin perubahan pentingnya adalah pembatasan pembebasan PPh badan bagi entitas bisnis dengan bentuk usaha tetap (BUT) yang terdaftar di Seychelles dan memiliki sumber penghasilan di luar negeri. Penghasilan BUT dari luar negeri tersebut dapat dikenakan pajak di Seychelles.

Penghasilan yang berasal dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak hanya kekayaan intelektual, seperti paten yang kegiatan Litbangnya dilakukan di dalam negeri. Kemenkeu menyebut perubahan regulasi pajak untuk BUT diselaraskan dengan model terbaru yang diperkenalkan OECD dan PBB.

"Pekerjaan terus dilakukan untuk memperkuat ketersedian akses pertukaran informasi bagi kepentingan perpajakan seperti informasi tentang beneficial ownership," ujar Kemenkeu.

Kemenkeu menyebutkan posisi Seychelles yang masih masuk daftar negara nonkooperatif dalam urusan perpajakan karena belum rampungnya proses reformasi pajak saat Uni Eropa melakukan penilaian. Oleh karena itu, pemerintah akan mengajukan peninjauan ulang dengan modal selesainya undang-undang rezim pajak yang baru pada Desember 2020.

“Pertemuan dengan Dewan Urusan Ekonomi dan Keuangan Uni Eropa sedang berlangsung dengan tujuan utama untuk menghapus Seychelles dari daftar yurisdiksi nonkooperatif pada titik peninjauan berikutnya Oktober 2021," imbuh otoritas, seperti dilansir tax-news.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.