Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – International Centre for Tax and Development (ICTD) mencatat total laba korporasi yang dipindahkan korporasi multinasional menuju yurisdiksi suaka pajak mencapai US$1 triliun atau setara dengan Rp14.521,9 triliun pada 2016.
Dalam penelitan yang dipublikasikan ICTD, dari laba yang dipindahkan ke yurisdiksi suaka pajak tersebut, diperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut oleh otoritas pajak secara global mencapai US$200 miliar hingga US$300 miliar.
"Korporasi yang bermarkas di AS dan Bermuda adalah korporasi yang paling agresif memindahkan laba ke negara suaka pajak," tulis Javier Garcia-Bernardo dan Petr Jansky dalam working paper berjudul Profit Shifting of Multinational Corporations Worldwide, Rabu (7/4/2021).
Menurut kedua penulis, negara-negara seperti Cayman Islands, Luxembourg, Bermuda, Hong Kong, dan Belanda memiliki peran besar dalam memfasilitasi pengalihan laba. Adapun negara berkembang terutama negara Afrika paling rentan terdampak.
Penulis menilai sistem perpajakan internasional yang berlaku saat ini tidak mampu mendukung pencapaian salah satu agenda dalam Sustainable Development Goals, yakni penguatan mobilisasi penerimaan domestik (domestic resource mobilization).
Untuk memperkuat penerimaan domestik, dukungan internasional atas negara berkembang sangat diperulkan guna meningkatkan kapasitas masing-masing yurisdiksi dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan penerimaan lainnya.
Untuk itu, penulis memandang representasi negara-negara berkembang berpenghasilan rendah dalam negosiasi perpajakan internasional perlu ditingkatkan.
"Negara berkembang harus lebih dilibatkan dalam pembahasan pada OECD dan forum-forum G20. Reformasi sistem perpajakan internasional harus menciptakan level playing field dalam aspek pajak korporasi bagi perusahaan multinasional," tulis Garcia-Bernard dan Jansky. (rig)