Ilustrasi. (DDTCNews)
ATLANTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional, Coca Cola Co. berpotensi menanggung utang (liability) hingga US$12 miliar atau setara dengan Rp168 triliun menyusul adanya sengketa pajak antara perusahaan dan otoritas pajak.
Sengketa pajak antara Coca Cola dan Internal Revenue Service (IRS) telah berlangsung sejak 2015. Kala itu, IRS menetapkan adanya kekurangan pembayaran pajak senilai US$3,3 miliar yang belum dibayar oleh Coca Cola pada tahun pajak 2007 hingga 2009.
"Meski perusahaan tidak menyetujui temuan IRS, terdapat kemungkinan sebagian atau semua klaim IRS bakal didukung oleh pengadilan pajak," tulis Coca Cola dalam Reports Fourth Quarter and Full Year 2020 Results, Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, Coca Cola mengatakan putusan tersebut akan berdampak materiel terhadap posisi keuangan dan cashflow perusahaan pada periode pelaporan keuangan tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.
"Korporasi memandang IRS dan pengadilan pajak salah dalam menafsirkan dan menerapkan regulasi," tulis Coca Cola Company dalam keterangan resminya seperti dilansir bizjournals.com.
Coca Cola Company menilai IRS telah mengenakan pajak secara retroaktif kepada korporasi dengan metodologi penghitungan yang berbeda dari yang sebelumnya disetujui IRS dan perusahaan selama lebih dari 1 dekade terakhir.
Untuk diketahui, pengadilan pajak AS sudah mengeluarkan putusan (adverse ruling) pada November 2020. Namun demikian, putusan tersebut sebagian besar memihak kepada permohonan yang diajukan oleh IRS.
Perkara yang disengketakan oleh Coca Cola dan IRS tersebut terkait dengan harga transfer intangible property milik Coca Cola yang dilisensikan kepada anak usaha Coca Cola di luar AS. (rig)