Ilustrasi. Warga memakai masker pelindung, ditengah wabah penyakit virus Corona (Covid-19), melewati layar yang menunjukkan indeks saham Nikkei diluar bursa saham di Tokyo, Jepang, Kamis (5/11/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/NZ/djo
TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana menghapus ketentuan pajak warisan yang selama ini menjadi disinsentif bagi warga negara asing (WNA) untuk bekerja dalam waktu lama di negara tersebut.
Pada sistem yang berlaku saat ini, aset-aset yang terletak di luar negeri milik WNA di Jepang akan menjadi objek pajak warisan apabila WNA bersangkutan bertempat tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun.
Akibat kebijakan pajak warisan yang berlaku saat ini, tidak sedikit tenaga profesional asing sektor finansial yang pergi meninggalkan Jepang sebelum 10 tahun demi menghindari kewajiban pajak warisan tersebut.
"Ketentuan khusus akan diluncurkan oleh pemerintah guna mengecualikan ketentuan pajak warisan tersebut kepada WNA yang bekerja di Jepang," ujar seorang pejabat Pemerintahan Jepang yang enggan disebutkan namanya, dikutip Kamis (26/11/2020).
Relaksasi itu menjadi salah satu upaya Pemerintah Jepang untuk menarik WNA dengan keahlian pada sektor finansial. Insentif lainnya juga akan diluncurkan demi memuluskan rencana Jepang menjadi financial hub internasional menggantikan Hong Kong.
Selain pajak warisan, ada juga usulan kebijakan yang memungkinkan korporasi yang tidak terdaftar di bursa efek untuk mengklaim pembayaran remunerasi kepada pimpinan perusahaan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
"Insentif yang akan kami berikan nantinya akan memberikan pesan bahwa Jepang menginginkan WNA tetap tinggal dan bekerja dalam waktu yang lebih lama di Jepang," ujar pejabat tersebut seperti dilansir kyodonews.net.
Untuk diketahui, terdapat tiga kota yang dicalonkan Pemerintah Jepang sebagai pusat sektor finansial se-Asia menggantikan Hong Kong. Tiga kota yang dimaksud tersebut antara lain Tokyo, Osaka, dan Fukuoka. (rig)