FILIPINA

Rencana Penurunan Ambang Batas Harga Rumah Kena PPN Diminta Ditunda

Dian Kurniati
Kamis, 19 November 2020 | 15.06 WIB
Rencana Penurunan Ambang Batas Harga Rumah Kena PPN Diminta Ditunda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Menteri Perumahan Filipina Eduardo del Rosario mengusulkan Menteri Keuangan Carlos Dominguez untuk menunda pemberlakuan revisi aturan mengenai ambang batas harga rumah murah yang dikenai PPN.

Dalam suratnya kepada Dominguez, revisi ketentuan ambang batas harga rumah yang dikenakan PPN akan makin menyulitkan kelompok miskin Filipina yang ingin memiliki rumah. Belum lagi, kondisi pandemi Covid-19 juga sudah menambah beban masyarakat.

"Ini pasti akan berdampak signifikan terhadap penjualan properti yang ditujukan untuk pembeli berpenghasilan rendah," kata Rosario, dikutip Kamis (19/11/2020).

Rosario mengatakan permintaannya untuk menunda penurunan ambang batas harga rumah yang dikenai PPN 12% itu berdasarkan masukan dari Asosiasi Pengembang Perumahan. Menurutnya, pemerintah dapat menunda kebijakan tersebut hingga 3 tahun mendatang.

Ketentuan mengenai PPN pada perumahan tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik No 11467 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Pada beleid tersebut, ambang batas harga rumah yang dikenai PPN turun dari P3,2 juta atau setara dengan Rp941,6 juta menjadi hanya P2 juta atau setara dengan Rp588,5 juta. Adapun, ketentuan baru itu dijadwalkan berlaku mulai tahun depan.

Menurut Rosario, kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Pasalnya, harga rumah yang masuk kategori murah yakni berkisar P1,7 juta atau setara dengan Rp500,2 juta hingga P3 juta atau setara dengan Rp882,7 juta.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Pengembang Perumahan Rosie Tsai mengatakan penurunan ambang harga rumah yang dikenai PPN akan langsung berdampak pada daya beli masyarakat. Dia khawatir penjualan rumah murah makin anjlok akibat kebijakan itu.

Tsai menilai penurunan ambang harga rumah kena PPN itu juga bertolak belakang dengan amanat undang-undang yang mewajibkan para pengembang mengalokasikan 15% biaya proyeknya untuk pembangunan rumah murah.

"Dengan penurunan ambang batas rumah kena PPN, harga rumah murah akan melampaui tingkat keterjangkauan rata-rata masyarakat Filipina," ujarnya, seperti dilansir philstar.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.