Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)
BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Eropa memberikan sinyal untuk mengajukan banding atas sengketa pajak Apple Inc. pada hari ini, Jumat (25/9/2020).
Jubir Uni Eropa menyebutkan kasus sengketa pajak antara Uni Eropa dan Apple menjadi penting karena akan menjadi patokan perusahaan multinasional dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, proses banding diambil untuk memastikan skema pajak Apple di Irlandia melanggar hukum atau tidak."Kasus ini penting karena akan menjadi preseden bagi kasus-kasus yang ingin kami perjuangkan ke depannya," katanya, Jumat (25/9/2020).
Sebelumnya, Komisioner bidang persaingan usaha Uni Eropa Margrethe Vestager menjadi sponsor utama agar komisi melakukan banding atas putusan pengadilan umum Eropa yang memenangkan Apple.
Apabila Komisi Eropa memutuskan untuk mengajukan banding untuk kasus sengketa pajak Apple maka akan menambah durasi pertarungan hukum antara Komisi Eropa dan raksasa teknologi asal AS tersebut.
Proses banding di Court of Justice of the European Union (CJEU) diprediksi akan memakan waktu dua tahun, sekaligus melanjutkan proses sengketa pajak yang sudah dimulai sejak 4 tahun yang lalu.
Seperti dilansir ft.com, sengketa pajak antara Apple dan Komisi Eropa sudah bergulir sejak 2016 dan memakan waktu tiga tahun untuk penyelidikan. Komisi Eropa menilai Pemerintah Irlandia telah memberikan fasilitas khusus kepada dua perusahaan Apple.
Oleh karena itu, Komisi Eropa meminta Apple untuk membayar kekurangan pembayaran pajak mencapai €14 miliar berupa pokok pajak beserta bunga yang kemudian disetorkan ke rekening escrow.
Namun demikian, hasil putusan pengadilan umum pada Juli 2020 membatalkan keputusan Komisi Eropa yang memerintahkan pembayaran pajak tambahan Apple kepada pemerintah Irlandia.
Putusan pengadilan menyebutkan Komisi Eropa tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan Apple mendapatkan fasilitas pajak khusus dari Pemerintah Irlandia sehingga uang €14 miliar akan dikembalikan. (rig)