YORDANIA

Penindakan Pengelakan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp9 Triliun

Muhamad Wildan
Minggu, 16 Agustus 2020 | 16.01 WIB
Penindakan Pengelakan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp9 Triliun

Kantor Pusat Ditjen Pajak (Income and Sales Tax Department) Yordania. (Foto: assawsana.com)

AMMAN, DDTCNews - Pemeriksaan besar-besaran atas surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak dan pemberantasan pengelakan pajak di Yordania berhasil membuahkan penerimaan pajak hingga JOD445 juta atau setara dengan Rp9,3 triliun.

Menteri Keuangan Yordania mengungkapkan pemeriksaan SPT dan pemberantasan praktik pengelakan pajak ini dilaksanakan otoritas pajak, Income and Sales Tax Department (ISTD), pada Januari hingga Juli 2020.

"Pemeriksaan atas SPT mampu menghasilkan penerimaan pajak hingga JOD190 juta. Nominal tersebut dicapai melalui pengenaan denda serta ditemukannya penghasilan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak," ujar Al-Ississ di Amman, seperti dikutip Jumat (14/8/2020).

Ia menambahkan penerimaan sebesar JOD255 juta sisanya diperoleh dari usaha penindakan atas praktik pengelakan pajak yang ditemukan oleh otoritas pajak.

Seperti diketahui, Pemerintah Yordania telah berkomitmen tidak meningkatkan tarif pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19. Penerimaan  yang tertekan di tengah pandemi Covid-19 diupayakan tetap stabil melalui serangkaian penindakan dan penagihan.

Pada semester I/2020, Al-Ississ sebelumnya mengungkapkan ISTD telah melakukan pemeriksaan atas 643 wajib pajak yang ditengarai melakukan praktik pengelakan pajak.

Dari 643 wajib pajak itu, sebanyak 306 wajib pajak merespons permintaan keterangan dari otoritas pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Ada pula 103 wajib pajak yang setelah proses audit diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk pertama kalinya.

Lebih lanjut, terdapat 144 wajib pajak yang masih melewati proses penyelesaian proses audit. Terakhir, terdapat 90 wajib pajak yang tidak menyetujui temuan otoritas pajak dan membawa temuan tersebut ke pengadilan.

Pemerintah Yordania menekankan proses pemeriksaan dan penerbitan ketetapan pajak dilakukan transparan. Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan pajak dari ISTD dimungkinkan mengajukan gugatan hukum.

Melalui langkah ini, seperti dilansir zawya.com, Pemerintah Yordania berharap kepatuhan sukarela wajib pajak bisa meningkat dan distribusi beban pajak bisa terbagi secara adil. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.