Ilustrasi. (DDTCNews)
RIYADH, DDTCNews—Transaksi jual beli properti di Arab Saudi anjlok 84,6% pada awal Juli ini akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% per 1 Juli 2020 di kerajaan tersebut.
Koran Arab Saudi Al-Eqtisadiah melaporkan transaksi mingguan pada pasar properti Arab Saudi pekan lalu anjlok ke angka SAR1,7 miliar, lebih rendah dari total transaksi pada dua pekan sebelumnya yang mencapai SAR10,9 miliar.
"Dua subsektor pasar properti yang mengalami penurunan aktivitas transaksi yang dalam antara lain subsektor properti residensial dan properti komersial," tulis Al-Eqtisadiah dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (14/7/2020).
Secara lebih terperinci, nilai transaksi properti residensial anjlok 92% dari SAR6,9 miliar menjadi tinggal SAR1,2 miliar. Transaksi properti komersial mengalami kontraksi lebih dalam yakni -89,1% dari SAR4 miliar menjadi tinggal SAR434 juta.
Berdasarkan pengamatan atas transaksi dalam beberapa pekan terakhir, penjual maupun pembeli properti mempercepat finalisasi jual beli properti sebelum tarif PPN resmi naik pada 1 Juli 2020.
Untuk itu, aktivitas transaksi properti diperkirakan akan menurun dalam beberapa pekan ke depan. Beberapa proyeksi menyebut rendahnya transaksi properti akan terjadi hingga beberapa bulan ke depan.
Meski tarif PPN naik, Pemerintah Arab Saudi sesungguhnya memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas perolehan barang atau jasa tertentu, salah satunya untuk pembelian rumah pertama oleh warga negara Arab Saudi.
Dilansir dari middleeastmonitor, Fasilitas PPN pembelian rumah pertama ini diberikan atas rumah pertama dengan nilai tidak lebih dari SAR850.000. (rig)