Ilustrasi Uber.
TBLISI, DDTCNews -- Senat Georgia menyetujui rancangan undang-undang (RUU/House Bill 105) yang akan mengenakan cukai dengan tarif tetap pada transportasi online (ride sharing) dan bukan lagi dikenakan pajak penjualan.
RUU yang disahkan oleh Senat ini akan membebaskan ojek online dari pajak penjualan dan mengenakannya pungutan sebesar 50 sen sebagai gantinya. Sebelumnya, jasa transportasi online dikenai pajak penjualan dengan tarif 8,9%
“RUU ini adalah RUU kompromi yang telah kami kerjakan sejak tahun lalu yang akan menghilangkan pajak penjualan pada transportasi online. Sebagai gantinya akan dikenakan pajak cukai dengan tarif tetap," kata Senator Steve Gooch, di Georgia, Kamis (5/3/2020)
Dalam proses voting RUU ini, terdapat 51 suara yang setuju dan 2 suara tidak setuju. Meski begitu, RUU ini masih belum disahkan. Adapun usulan pungutan ini merupakan kelanjutan dari aturan baru sebelumnya, yaitu House Bill 276.
Untuk diketahui, House Bill 276 merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memungut pendapatan pajak dari bisnis yang menyediakan layanan/barang dari jarak jauh. Rencananya, aturan ini akan berlaku pada 1 April 2020.
Sementara itu, Pusat Penelitian Fiskal Georgia State University memperkirakan cukai ojek online dapat menghasilkan penerimaan lebih dari US$13 juta pada 2021, tetapi berpotensi pula menurunkan penerimaan hingga US$16 juta akibat hilangnya pajak penjualan.
House Bill 276 diproyeksikan menghasilkan penerimaan senilai US$78,4 juta bagi pemerintah pusat dan US$64,5 juta pendapatan untuk pemerintah daerah. Namun, proyeksi pendapatan itu diperkirakan menurun jika House Bill 105 disahkan.
Dilansir dari washingtonexaminer, wacana cukai terhadap transportasi online ini juga merespons keluhan korporasi-korporasi transportasi online seperti Uber dan Lyft. Mereka menilai transportasi online seharusnya tidak menjadi subjek pajak penjualan. (rig)