INGGRIS

Soal Penerapan Pajak Digital, Inggris Pertimbangkan Ancaman AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 Maret 2020 | 10.20 WIB
Soal Penerapan Pajak Digital, Inggris Pertimbangkan Ancaman AS

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mempertimbangkan seluruh reaksi terkait penerapan pajak digital, termasuk respons dari Amerika Serikat (AS).

Awalnya, pajak digital bertarif 2% itu akan mulai diterapkan pada April 2020. Pajak itu menyasar penghasilan yang diperoleh raksasa digital seperti Google. Namun, Pemerintah AS sangat menentang rencana tersebut dan berujar pajak digital sangat diskriminatif dan tidak pantas.

"Kami mencatat setiap komentar tentang pajak digital dan akan mempertimbangkan komentar tersebut sebagai bagian dari pengembangan kebijakan kami," demikian pernyataan pemerintah Inggris, Senin (2/3/2020).

Adapun latar belakang pemerintah Inggris mewacanakan pajak digital adalah adanya kemarahan dari pengusaha nondigital. Para pengusaha ini merasa pajak yang ada saat ini tidak adil. Mereka mengkritik keras rendahnya pajak yang dibayarkan oleh perusahaan digital.

Untuk itu, pemerintah Inggris melaju dengan rencana pajak digital guna memberikan level playing field yang setara. Akan tetapi, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan AS akan membalas setiap tindakan sepihak yang ditujukan untuk mengenakan pajak pada perusahaan raksasa digital.

"Jika orang ingin secara sewenang-wenang mengenakan pajak pada perusahaan digital kami, kami akan mempertimbangkan untuk sewenang-wenang mengenakan pajak pada perusahaan mobil," Ungkap Mnuchin.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi apakah Inggris akan menunda penerapan pajak digital seperti Prancis. Juru bicara Perdana Menteri Boris Johnson mengatakan rencana pemerintah atas pajak digital tetap sama. Pemerintah juga tetap berkomitmen menemukan solusi global atas masalah pajak digital.

“Kami menetapkan bahwa ini adalah niat kami untuk menemukan solusi global untuk masalah ini. Itulah yang sedang kami upayakan. Selain itu, kami juga telah mengajukan proposal untuk pajak layanan digital,” kata juru bicara itu, seperti dilansir Reuters.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) saat ini tengah bekerja untuk mengembangkan aturan internasional. Aturan tersebut diharapkan dapat membuat perusahaan digital membayar pajak di setiap negara tempat mereka melakukan bisnis.

Dengan demikian, basis pemajakan tidak lagi berdasarkan pada tempat mereka mendaftarkan anak perusahaannya. Rincian teknis pajak digital itu diagendakan dapat disetujui pada Juli 2020. Sementara, batas akhir perumusan konsensus global atas pajak digital diagendakan pada Desember 2020.

Seperti diketahui, selain Inggris, Prancis juga telah mempertimbangkan pajak digital yang serupa. Namun, pada awal Januari lalu mereka setuju untuk menunda penerapan pajak setelah Pemerintah AS mengancam untuk membalas dengan mengenakan tarif tinggi pada anggur Prancis. Simak artikel ‘Ditekan AS, Prancis Putuskan Tunda Pengenaan Pajak Digital’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.