TANZANIA

Negara Ini Bakal Pungut Pajak Rp1,4 Juta kepada Penumpang Pesawat

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Agustus 2025 | 10.00 WIB
Negara Ini Bakal Pungut Pajak Rp1,4 Juta kepada Penumpang Pesawat
<p>Ilustrasi. (<em>foto: dhs.gov</em>)</p>

DAR ES SALAAM, DDTCNews - Pemerintah Tanzania bakal memberlakukan pajak perjalanan kepada warga negara asing yang tiba atau meninggalkan negara tersebut.

Otoritas Penerbangan Sipil Tanzania (Tanzania Civil Aviation Authority/TCAA) menyatakan pajak yang dikenakan senilai KES5.814 atau sekitar Rp730.000 pada tiket sekali jalan dan KES11.628 atau Rp1,46 juta pada tiket pulang-pergi. Pengenaan pajak ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2025.

"Maskapai penerbangan akan memungut biaya tersebut saat tiket dibeli," bunyi keterangan TCAA, dikutip pada Selasa (26/8/2025).

TCAA menyatakan pajak perjalanan akan dikecualikan terhadap penumpang pesawat berusia di bawah 2 tahun. Apabila penumpang membatalkan tiket, pajak yang telah dibayarkan juga bakal dikembalikan secara penuh.

TCAA menyatakan penerimaan pajak perjalanan yang dipungut dari penumpang pesawat ini akan digunakan untuk membiayai sistem keamanan baru. Sistem tersebut bersama Advanced Passenger Information (API) dan Electronic Border Control (eBMC).

Sistem ini bakal mengirimkan informasi penumpang kepada pemerintah sebelum pesawat lepas landas. Keberadaan sistem tersebut diyakini dapat membantu pemerintah memutuskan apakah seorang penumpang diizinkan bepergian ke Tanzania atau tidak.

"Berdasarkan biaya pemasangan sistem ini, mengandalkan pendanaan dari pemerintah saja tidak akan berkelanjutan," tulis TCAA dilansir kenyas.co.ke.

Kalangan pengusaha telah memperingatkan rencana pengenaan pajak perjalanan dapat merugikan industri penerbangan. Terlebih, sektor penerbangan sudah menghadapi beban pajak yang tinggi di Afrika.

Pengenaan pajak perjalanan ini diumumkan TCAA tidak lama setelah pemerintah melarang warga negara asing menjalankan usaha pada 15 sektor tertentu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.