BANGKOK, DDTCNews - Dewan Investasi (Board of Investment/BOI) Thailand memberikan keringanan pajak hingga bea masuk bagi investor yang hendak merelokasi pabrik dan mesin peralatan produksinya ke Thailand.
Sekretaris Jenderal BOI Narit Therdsteerasukdi mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk membantu para investor yang terkena dampak penutupan perbatasan Thailand-Kamboja.
"Kami mempercepat langkah-langkah untuk membantu perusahaan merelokasi basis produksi mereka dari Kamboja ke Thailand, memastikan keberlanjutan rantai pasokan dan mendukung Thailand sebagai pusat manufaktur utama di kawasan ini," katanya, dikutip pada Minggu (10/8/2025).
Narit menjelaskan pelaku industri kini harus menanggung kenaikan biaya logistik dan transportasi lantaran adanya penutupan perbatasan Thailand-Kamboja. Ditambah lagi, waktu tunggu barang makin lama karena rute perjalanan harus dialihkan melalui Vietnam dan Laos.
Dia pun menjelaskan bahwa kondisi tersebut menciptakan efek domino terhadap industri-industri lain di sektor otomotif, elektronik dan peralatan listrik, yang bergantung pada suku cadang dari pabrik-pabrik yang terdampak.
"Penutupan perbatasan Thailand-Kamboja membuat biaya logistik dan waktu transportasi meningkat, terutama bagi investor dengan basis produksi yang menghubungkan kedua negara. Ini mengganggu produksi industri lain secara berantai," tuturnya seperti dilansir nationthailand.com.
Lebih lanjut, Narit menyampaikan banyak investor meminta BOI segera relokasi basis produksi dan mesin kembali ke Thailand. Untuk mendukung aspirasi tersebut, BOI mengusulkan beberapa insentif bagi dunia usaha.
Dia menyebutkan keringanan itu antara lain, pembebasan bea masuk untuk impor mesin bekas. Selain itu, pembebasan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah investasi jika melakukan investasi pada mesin bekas yang berusia tidak melebihi 10 tahun.
Selain itu, BOI juga akan mengizinkan impor mesin dari Kamboja selama 1 tahun. Syaratnya, mesin tersebut sebelumnya merupakan bagian dari izin impor yang telah habis masa berlakunya.
Ketika insentif perpajakan tersebut berlaku, investor harus menyerahkan rencana dan permohonan relokasi paling lambat akhir tahun 2026. (rig)