Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.
Tersangka PA ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.
"Perbuatan ini berdampak signifikan terhadap pendapatan negara dan menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rosmauli, Kamis (14/11/2024).
Tindak pidana dilakukan oleh tersangka PA pada April hingga Juni 2022 dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,65 miliar.
"Tersangka PA juga menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak lain, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan," terang Rosmauli.
Akibat perbuatannya, tersangka PA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
"Kami berharap proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Tindakan ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik," kata Rosmauli.
Barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Tersangka PA kini ditahan di Rumah Tahanan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara guna menunggu dimulainya persidangan. (sap)