Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) menyatakan banyak perusahaan besar yang tidak membayar pajak pada tahun pajak 2022-2023.
Wakil Komisaris ATO Rebecca Saint mengatakan laporan transparansi pajak badan yang diterbitkan ATO mencatat 1.253 perusahaan besar tidak membayar PPh badan sepeser pun pada tahun pajak tersebut atau setara setara 31% dari total perusahaan besar. Mayoritas perusahaan tersebut tidak membayar pajak karena mengalami rugi fiskal.
"Sebagaimana mestinya, kelompok perusahaan besar termasuk yang memiliki kinerja pajak yang sangat bersih," katanya, dikutip pada Jumat (1/11/2024).
Saint mengatakan penerimaan pajak yang dihimpun ATO dari perusahaan besar meningkat menjadi sekitar AU$100 miliar atau 1.032 triliun. Dari angka tersebut, sekitar AU$98 miliar atau Rp1.011 triliun adalah PPh badan yang tumbuh 16,7% secara tahunan.
Menurutnya, praktik penghindaran pajak juga telah berkurang drastis dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mencerminkan kinerja Satgas Penghindaran Pajak ATO untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dia menjelaskan perusahaan-perusahaan besar memang menjadi fokus perhatian Satgas Penghindaran Pajak ATO. Meski demikian, tingkat kepatuhan dari kelompok perusahaan pajak besar tersebut tergolong sudah sangat baik.
Melalui analisis tax gap, ATO memperkirakan perusahaan besar membayar 96% dari pajak penghasilan yang seharusnya mereka bayarkan untuk tahun pajak 2021-2022.
"Kepatuhan pajak dari perusahaan di Australia menjadi standar bagi seluruh dunia, karena hasil ini juga mencerminkan upaya berkelanjutan selama bertahun-tahun dari Satgas Penghindaran Pajak ATO untuk mendorong kepatuhan pajak oleh perusahaan besar," ujarnya dilansir 9news.com.au.
Secara sektoral, pertambangan memberikan kontribusi lebih dari 50% dari total PPh badan, sedangkan perusahaan minyak dan gas menyumbang sekitar 10%. (sap)