FILIPINA

Kejar Penerimaan, Presiden Marcos Minta RUU Perpajakan Cepat Disahkan

Dian Kurniati
Rabu, 24 Juli 2024 | 17.00 WIB
Kejar Penerimaan, Presiden Marcos Minta RUU Perpajakan Cepat Disahkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta DPR dan senat mendukung pembahasan 28 RUU, termasuk yang mengenai perpajakan.

Marcos mengatakan pengesahan RUU mengenai perpajakan dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. RUU yang dimaksud misalnya RUU Insentif Pajak bagi Perusahaan untuk Memaksimalkan Peluang dan Menyegarkan Perekonomian (CREATE MORE), RUU Cukai Plastik Sekali Pakai, dan RUU PPN Layanan Digital.

"Kami memperkuat upaya untuk mengumpulkan pendapatan dengan memastikan kemudahan membayar pajak serta mempercepat program digitalisasi," katanya dalam pidato kenegaraan, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Marcos mengatakan pemerintah merancang berbagai RUU yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan transformasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, peningkatan pendapatan negara secara berkelanjutan juga dibutuhkan mendorong transformasi ekonomi.

RUU CREATE MORE diajukan sebagai revisi UU CREATE. Pengesahan UU CREATE menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Filipina, antara lain mengatur penurunan tarif PPh badan UMKM dari 30% menjadi 20%.

Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dipangkas 5 poin persen dari 30% menjadi 25%.

UU CREATE MORE pun akan menyediakan insentif yang menarik bagi pelaku usaha sehingga berdampak pada pemulihan perekonomian. Pada RUU ini, antara lain termuat usulan tarif PPh badan sebesar 20% untuk perusahaan lokal maupun asing di Filipina.

Kemudian melalui RUU Cukai Plastik Sekali Pakai, diusulkan cukai senilai PHP100 atau sekitar Rp28.000 untuk setiap kilogram plastik sekali pakai. Usulan pengenaan cukai ini mencakup kantong plastik sekali pakai yang tidak dapat didaur ulang.

Selain mengendalikan produksi sampah, Kemenkeu telah membuat hitungan berpotensi tambahan penerimaan dari kebijakan cukai ini senilai PHP33,86 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun dalam 5 tahun.

Adapun dalam RUU PPN Layanan Digital, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif 12% pada setiap transaksi layanan digital. Kebijakan ini dinilai akan menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku layanan digital, serta menambah penerimaan negara untuk mendukung pengusaha pada sektor kreatif lokal.

Dilansir philstar.com, Marcos dalam pidatonya juga turut menyoroti pentingnya pengumpulan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta mendorong privatisasi aset pemerintah untuk efisiensi operasional. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.