Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) menyatakan bakal menagih piutang pajak senilai AU$33 miliar atau sekitar Rp345,98 triliun kepada wajib pajak UMKM.
Komisioner ATO Rob Heferen mengatakan porsi piutang pajak oleh UMKM sudah mencapai 65% dari total piutang pajak senilai US$50 miliar. Meski baru sebulan dilantik, dia menegaskan bakal menagih semua piutang pajak tersebut.
"Sebagian besar dari piutang itu berkaitan dengan PPN yang sudah dipungut dari konsumen serta pajak penghasilan yang dipotong dari gaji karyawan, tetapi tidak disetorkan," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).
Heferen menuturkan banyak perusahaan dengan piutang pajak yang kondisi keuangannya memang tidak bagus. Kondisi tersebut menyebabkan mereka kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya walaupun masih tetap bertahan.
Dia menjelaskan jumlah piutang pajak yang berpotensi ditagih di Australia meroket dari AU$26,5 miliar pada pertengahan 2019 menjadi lebih dari AU$50 miliar pada 2023. Peningkatan ini terjadi karena ATO sempat menghentikan kegiatan penagihan di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, relaksasi diberikan kala itu agar wajib pajak UMKM mampu mempertahankan usahanya selama pandemi. Namun, ketika pendekatan penagihan kembali normal, ATO mendapati posisi piutang pajak telah mengalami peningkatan tajam.
"Sangat penting bagi semua wajib pajak, baik pengusaha besar maupun kecil, untuk selalu patuh melaksanakan kewajibannya, termasuk di bidang perpajakan," ujar Heferen seperti dilansir 9news.com.au.
Heferen menyebut semua piutang pajak harus ditagih guna memberikan keadilan di antara wajib pajak. Sebab, ATO juga mendapatkan keluhan dari wajib pajak yang sulit bersaing dengan pelaku usaha lain yang ternyata tidak patuh pajak.
Saat ini, terdapat sekitar 6,7 juta UMKM di Australia. Data ini menunjukkan UMKM menjadi bagian penting dari sistem perpajakan negara tersebut. (rig)