SEWINDU DDTCNEWS
INGGRIS

Anggota Parlemen Ini Usulkan Diskon PPN 5 Persen untuk Perhotelan

Dian Kurniati
Senin, 26 Februari 2024 | 09.00 WIB
Anggota Parlemen Ini Usulkan Diskon PPN 5 Persen untuk Perhotelan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Anggota parlemen Gordon Richard Thomson mengusulkan pemotongan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% atas jasa perhotelan kepada pemerintah Inggris.

Gordon mengatakan perhotelan merupakan salah satu sektor usaha yang belum pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, sektor perhotelan masih berhadapan dengan tantangan ekonomi, di antaranya daya beli masyarakat yang melemah.

"Mereka masih membutuhkan bantuan dari pemerintah. Pemotongan tarif PPN akan membuat tarif PPN di Inggris akan setara dengan negara-negara Eropa lainnya," katanya, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Gordon menuturkan menteri keuangan bisa memberikan insentif berupa pemotongan tarif PPN sebesar 5% dalam APBN. Selain perhotelan, pemotongan tarif PPN juga dapat diberlakukan untuk bisnis-bisnis lain yang masih mengalami tekanan.

Dia menilai perhotelan menjadi sektor penggerak ekonomi dan sosial yang penting bagi masyarakat. Melalui pemotongan tarif PPN, kunjungan hotel akan meningkat sehingga memberikan dampak lebih besar pada perekonomian Inggris.

Selain daya beli masyarakat yang melemah, beberapa tantangan lainnya yang masih dihadapi sektor perhotelan antara lain seperti kelangkaan dan tingginya biaya tenaga kerja, kekurangan keterampilan, lonjakan inflasi, serta kenaikan tarif energi.

Gordon menyebut pemotongan tarif PPN tergolong insentif yang secara administrasi relatif mudah diberikan. Menurutnya, insentif ini lebih masuk akal diberikan ketimbang skema kebijakan seperti hibah.

"Pemotongan tarif PPN yang dilakukan secara proporsional ini merupakan cara efektif untuk meningkatkan keuntungan bisnis-bisnis penting ini," ujarnya sepeerti dilansir grampianonline.co.uk.

Pada masa pandemi, pemerintah Inggris sempat memberikan insentif PPN untuk sektor pariwisata dan perhotelan. Tarif 5% diberlakukan pada 15 Juli 2020 hingga 30 September 2021, sedangkan tarif 12,5% berlaku pada 1 Oktober 2021 hingga 31 Maret 2022.

Insentif tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat melakukan kegiatan wisata. Adapun tarif normal PPN atas jasa perhotelan adalah 20%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.