Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk bekerja sama dalam merancang sistem perpajakan internasional.
Menurut Komisi Eropa, koordinasi antara organisasi internasional tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih program dan kebijakan.
"Komisi memandang PBB berperan penting dalam mendukung penguatan sistem perpajakan negara berkembang. Namun, komisi mengkhawatirkan potensi terjadinya duplikasi kebijakan antara PBB dan OECD," sebut Komisi Eropa, dikutip pada Senin (11/12/2023).
Komisi Eropa pun berkomitmen untuk tetap mendukung upaya negara berkembang memobilisasi penerimaan domestik (domestic revenue mobilization/DRM) guna mencapai target-target sustainable development goals (SDGs).
Pada saat yang sama, Komisi Eropa juga menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi solusi 2 pilar sebagaimana yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.
Sebagai informasi, Majelis Umum PBB memberikan persetujuan atas pembentukan konvensi kerja sama pajak internasional di bawah naungan PBB atau UN Tax Convention.
Resolusi ini mendapatkan dukungan dari 125 negara, utamanya negara berkembang. Tercatat ada 48 negara yang menolak resolusi ini, terutama negara-negara maju anggota OECD dan Uni Eropa. Menurut negara-negara tersebut, reformasi perpajakan internasional sebaiknya tetap dilaksanakan lewat OECD.
Dengan disetujuinya resolusi ini, Majelis Umum PBB sepakat untuk membentuk komite yang bersifat ad hoc dan terbuka yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention.
Komite ad hoc ini diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya menyusun terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.
Komite ad hoc harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB dalam sidang ke-79 yang rencananya akan digelar pada September 2024. (rig)