Sumber: stackedhomes (asianone)
SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pembelian properti kepada warga negara asing (WNA).
Kementerian Keuangan menyatakan komponen pajak yang dinaikkan yakni bea meterai tambahan dalam pembelian properti, dari sebelumnya dikenakan 30% menjadi 60%. Kenaikan tarif pajak properti ini bertujuan mengendalikan pasar properti di negara tersebut.
"Jika dibiarkan, harga bisa melonjak di atas fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Jumat (28/4/2023).
Kemenkeu menyatakan pemerintah telah memperhatikan banyaknya properti yang dimiliki oleh warga asing. Kondisi itu dikhawatirkan membuat harga properti makin melambung sehingga tidak terjangkau warga lokal.
Kenaikan bea materai tambahan dalam pembelian properti ini sebetulnya tidak hanya diberlakukan untuk warga asing. Warga lokal Singapura juga dapat dikenakan tarif bea meterai yang tinggi ketika membeli properti kedua dan seterusnya.
Bea meterai tambahan untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik dari 17% menjadi 20% dan dari 25% menjadi 30%. Sementara untuk warga asing pemegang izin tinggal tetap (permanent resident), bea meterai tambahan ketika membeli properti kedua dan seterusnya naik masing-masing sebesar 5 poin persen menjadi 30% dan 35%.
Kemenkeu menyatakan kebijakan menaikkan tarif bea meterai pembelian properti telah dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan bank sentral. Pada Desember 2021, pemerintah juga sempat membuat kebijakan serupa karena pasar properti terus naik meski terjadi pandemi Covid-19.
"Berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan kenaikan tarif bea meterai akan berdampak sekitar 10% transaksi properti residensial," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir scmp.com. (sap)